Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor, Empat Rekan Lainnya Buronan

Daftar Isi

Doc : Tsk MRT (19) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tsk saat ini telah diamankan di Polsek Delitua Polrestabes Medan, Rabu, (03/07/24).

Medan, indometro.id - 

Tim Reskrim Polsek Deli-Tua telah mengamankan seorang pria berinisial MRT (19), Warga Jalan B. Katamso, Gang Masjid, Medan, Pria ini diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Agus Saman (51), warga Jalan Kolam, Kecamatan Delitua, Kab. Deli Serdang.


Selengkapnya, Pada saat Team Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan kegiatan rutinitas Patroli Antisipasi 3C, hingga melintasi Jalan Aman, Kegiatan Patroli Antisipasi 3C yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH.MH serta Panit Opsal IPTU Syawal Sitepu SH.MH dan Team Unit Reskrim Polsek Delitua.


Dijelaskan kepada awak media, bahwa terduga pelaku berinisial MRT ditangkap saat pihaknya tengah melaksanakan kegiatan Patroli Antisipasi 3C telah melintas di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua, Sabtu (29/6/2024) sekira pukul, 21.00 WIB.


"Malam itu kita sedang laksanakan giat patroli rutin Antisipasi 3C, saat melintasi Jalan Aman, kita menemukan tersangka yang kita curigai sebagai pelaku tipu gelap sepeda motor yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban bernama Agus Saman ke Polsek Delitua," terang Marulli.



Selanjutnya, Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung melakukan interogasi kepada terduga pelaku berinisial 'MRT', hasil interogasi pun membenarkan bahwa MRT yang telah melarikan untuk digelapkan atas sepeda motor Honda Beat milik korban Agus Saman warga Jalan Kolam, Kec.Delitua.


 " Pada saat petugas lakukan hunting dan menginterogasi pelaku berinisial MRT dan mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman"(korban tipu gelap)..,ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua kepada awak media ini, Rabu.(03/7/24). Pukul 17.30 Wib.



Dari hasil interogasi secara mendalam, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Siregar SH.MH mengemukakan Modus oleh para pelaku lakukan dengan cara "Tipu Gelap" dengan. kronologi singkat yang di terangkannya.


" korban dituduh telah menabrak ibu dari rekan tersangka berinisial G (DPO). Kemudian korban dibawa pelaku G untuk melihat ibunya, namun sepeda motor korban disuruh untuk ditinggalkan dan dijaga oleh teman tersangka berinisial MRT, " ungkap Maruli.


"Selanjutnya korban pun dibawa ke suatu tempat lalu ditinggalkan oleh pelaku berinisial G, lanjut peran pelaku inisial MRT langsung membawa lari sepeda motor korban," sambung Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.



Pelaku berinisial MRT ini melakukan aksinya dengan cara modus "Tipu Gelap" melakukan kejahatannya selalu disertai ke empat temannya, ternyata tersangka MRT dan rekannya sudah dua kali melakukan aksi serupa (Tipu Gelap -Red)dari hasil interogasi lebih dalam pelaku berinisial MRT beserta ke 4 rekannya pernah melakukan aksi serupa di kawasan Jalan Setia Budi, dan di Jalan Aman, Kec.Delitua.



Polisi yang sudah mengantongi identitas ke 4 rekan pelaku yang terlibat melakukan kejahatan tersebut, diantara nya berinisial R, A, G, dan A. dan kini sedang dalam pengejaran Polisi, hingga status ke empat pelaku tersebut kini ini berstatus buronan (DPO) pihak kepolisian.



Selanjutnya, Team Reskrim Polsek Delitua memboyong pelaku berinisial MRT (19) ke Mapolsek Delitua, beserta dengan sepeda motor Honda Beat 1 (satu) unit dengan No Pol: BK 2645 ALN. No Rangka : MH1JM9134PK247701/No.Mesin: JM91E3242680


1 unit sepeda motor Honda Beat yang turut diamankan saat Unit Reskrim Menangkap Pelaku penggelapan inisial MRT (19) saat Patroli 3C di Jalan Aman,Kec. Delitua, Sabtu.(29/06/24)

Diketahui dari hasil pemeriksa'an sepeda motor yang turut diamankan oleh Petugas, data spesifikasi kendera'an yang diamankan sesuai dengan data spesifikasi kendera'an Honda Beat yang dilaporkan korban Agus Saman .


Terhadap Pelaku MRT (19) kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan saat ini telah diamankan diPolsek Delitua hingga selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (HR)


Posting Komentar



banner image