Upaya Mitigasi Resiko Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode Januari-Juni 2024

Daftar Isi

Pringsewu, indometro.id - Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (17/7/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan mencakup barang bukti dari periode Januari hingga Juni 2024.

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kajari Pringsewu, Kapolres Pringsewu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kalapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, dan Ketua MUI Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, menerangkan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu fungsi kejaksaan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum di wilayah Pringsewu. 

"Pemusnahan barang rampasan ini adalah hasil proses perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) berupa perkara narkotika sebanyak 30 perkara, pencurian dengan pemberatan sebanyak 9 perkara, persetubuhan anak sebanyak 5 perkara, serta perkara orang dan harta benda," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk narkotika, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang diperoleh dari berbagai kasus kriminal yang telah selesai proses hukumnya.

Raden Bagus Wisnu Wicaksono menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya mitigasi risiko terkait penyalahgunaan barang bukti di internal kejaksaan. 

"Kenapa saya sampaikan ini bagian dari mitigasi risiko karena barang-barang ini berisiko dan tidak menutup kemungkinan disalahgunakan. Oleh karena itu, setelah inkrah kami lakukan inventaris dan kami lakukan pemusnahan secara periodik," jelasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum di wilayah Pringsewu. (*)

Posting Komentar



banner image