Kapolsek Serta Team Reskrim Polsek Patumbak Amankan 4 Pelaku Spesialis Residivis Curanmor
Medan, Indometro.id -
Kapolsek Kompol Faidir Chan SH.MH bersama dengan Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH serta anggotanya Team Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku pencurian spesialis speda motor dengan cara bongkar rumah maupun parkiran motor dimesjid yang merupakan wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Rabu (14/8/2024).
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menerangkan, untuk dua pelaku pertama, Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Riki Kotama (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
"Keduanya melakukan curanmor terhadap korban bernama M Salim, warga Jalan Bajak V, Gang Rukun, pada hari Senin, (22 Juli 2024) sekira Pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah," lanjutnya.
"Dan kedua pelaku lainnya berinisial Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 -A Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalan Luka, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, " ungkapnya lagi.
Dedi dan Feri alias Geleng melakukan aksinya pada hari Selasa (6 Agustus 2024), sekira Pukul 05.00 WIB. Saat itu korban bernama Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sedang shalat subuh di Mesjid Al-Muhajirin.
"Kedua pelaku ini diamankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk beli baju dan sepatu,” jelas Faidir.
"Kita mengamankan empat orang 4 (empat) orang dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yang berbeda, dimana para pelaku ini adalah "Residivis Curanmor" dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara kita.."Terang Kompol Faidir SH,MH Rabu (14/8) pada wartawan di Mapolsek Patumbak.
Dari para pelaku ini diamankan barang bukti dua kunci T, satu helm, dua unit HP dan pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun, " Tutupnya. (Ril)
Posting Komentar