Kejaksaan Negeri Pringsewu Lanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi BPHTB Waris
Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id - Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris. Tersangka dalam kasus ini adalah WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023.
WJS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.400.000,-.
Pihak Kejaksaan menyatakan, "Penyerahan tersangka WJS dan barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka WJS dinyatakan sehat."
Dengan beralihnya tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka WJS selama 20 hari ke depan. Masa penahanan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024, dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.
Langkah selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini kepada publik.(*)
Posting Komentar