Launching Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu

Daftar Isi


Pringsewu, indometro.id - Penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk optimalisasi program Jaga Desa dan launching program Jaga Desa, antara penjabat Bupati Pringsewu, Dr. Marindo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Kamis (22/08/2024).
Penandatanganan ini dihadiri Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh Anton Subagyo, Dandim 0424 Tanggamus yang diwakili oleh Pabung Kapten Inf. P Rahmat Hartanto, Kepolisian Resort Pringsewu yang diwakili oleh Kompol Arjon Syafrie R., SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu, Ihsan Hendrawan, SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu, Ir. H. Iskandar Muda, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi, S.Sos., M.Kes serta seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan, guna mendorong kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan.

"Melalui program ini, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. MoU tersebut menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa.(*)

Posting Komentar



banner image