Majelis Adat Aceh Singkil Bekali Kades dan Mukim Tentang Pembinaan Keluarga Meuadap dan Adat Perkawinan

Daftar Isi

 

SINGKIL Indometro.id -  Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi sangat mendukung program yang dibuat oleh Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil tentang Pembinaan Keluarga Meudap dan Adat Perkawinan, sebagai bentuk pemahaman bagi masyarakat di Aceh Singkil.

Saat sekarang perilaku pernikahan yang masih diusia masih sekolah (dini), sudah sangat marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat memicu anak kekurangan gizi dan dapat menyebabkan resiko stunting karena masihnya minimnya persiapan dan pengetahuan calon ibu sehingga akan mempegaruhi terhadap generasi kita kedepan.

“Perlunya mengajarkan kepada masyarakat untuk menyiapkan perencanaan yang matang, sebelum melaksanakan perkawinan,”  kata Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP dalam sambutannya saat membuka acara Pembinaan Keluarga Meudap dan Adat Perkawinan, kepada para Kepala Desa dan Kepala Mukim, yang dilaksanakan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, bertempat di Sapo Belen Sinanggel, Selasa (6/8/2024).

Azmi menyinggung, saat ini banyaknya anak yang masih usia sekolah sudah menikah di Aceh Singkil.  “Berdasarkan data yang ada, anak di Aceh Singkil banyak menikah di usia muda. Dalam sebulan diperkirakan mencapai 30 orang yang menikah, 30 persennya diantaranya usia masih 15-17 tahun,” ucapnya.

Dengan usia yang masih muda ini sudah tentu belum mempunyai perencanaan matang. Dan setelah melahirkan, dikhawatir anak berdampak kurang gizi dan ini yang menyebabkan jadinya stunting.

Sehingga melalui kegiatan ini dapat melahirkan sebuah keputusan adat, agar dapat mensiasatinya, mempunyai perencanaan yang matang sebelum menikah dengan usia yang sudah matang pula, ucapnya

Lebih lanjut Azmi memaparkan, sebanyak 11 ribu anak di Aceh Singkil yang mengalami stunting pada tahun 2023, saat ini hanya tinggal tersisa 1.200 orang lagi yang mengalami stunting. Dan jumlah ini telah menunjukkan angka stunting di Aceh Singkil mengalami penurunan yang sangat drastis, pungkasnya.

Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan S.Ag MM dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan ini kita harapkan lahirlah qanun desa atau resam desa terkait dengan adat perkawinan dari awal sampai akhir yang tertuang dengan aturan.

Sebab, perlunya regulasi terkait dengan adat perkawinan ini. Mulai dari meminang sampai ke pesta perkawinan, yang mana saja yang menjadi kewenangan Kades itu sendiri.

Kita harapkan 34 desa yang hadir dapat mengeluarkan aturan desa terkait ini. “34 desa ini menjadi ujung tombak tahap awal penerapan ini, selanjutnya bisa dilanjutkan ke desa lain,” ucap Zakirun

Zakirun turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati serta lengkap unsur Forkopimda Plus yang hadir meramaikan acara sederhana yang diselenggarakan oleh MAA tersebut.



Kepala Sekretariat MAA Aceh Singkil Abd Rahman S.Ikom, M.Si dalam laporannya menyampaikan, kegiatan pembinaan adat dengan tema “Kenali dan lestarikan adat istiadat Aceh Singkil Sebagai  Penguat Jati Diri dan Identitas Yang Bersendikan Syariat Islam,” diikuti sebanyak 73 peserta. Terdiri dari 23 Pengurus Lembaga MAA kabupaten, 16 peserta dari Kepala Mukim dan 34 peserta Kepala Desa.

Sesuai dengan pepatah lama mengatakan “Ada Dijunjung, Lembaga Disanjung, Pusaka Sama Dijaga”  yang artinya, adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi dan dijaga kelestariannya.

Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak sudah khazanah budaya lokal sedikit demi sedikit telah diubah menjadi ekspresi baru melalui cara yang sangat halus, dengan cara mengubah estetikanya dengan memasukkan nilai-nilai budaya luar melalui beragam bentuk tradisi dan seni.

“Jika hal ini terus-menerus dibiarkan maka hal yang tidak diinginkan akan sangat mudah terjadi, bahkan dapat mempengaruhi kesitimewaan daerah ini, karena kita tidak ingin tanah para ulama ternodai dengan tradisi dan budaya baru yang dapat mengikis sendi-sendi syariat Islam,” ucap Rahman.

“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini nantinya kita dapat melahirkan regulasi-regulasi tentang pelaksanaan adat istiadat beserta tata cara penyelesaian sengketa adat itu sendiri, agar adat istiadat dapat terjaga keasliannya dan tetap lestari. Tutup Rahman.
[AR]





 

Posting Komentar



#
banner image