Masyarakat adat kampung Ayapo dan Nafri kecewa dengan Kinerja BP3OKP Papua

Daftar Isi
foto masyarakat adat kampung Ayapo dan Nafri jumpa pers 

Jayapura Papua - Indometro. Id

 Kemarin; Jumat, 09 Agustus 2024, wartawan Indometro Id.com turut berkesempatan menghadiri pertemuan Jumpa Pers yang dilakukan, dengan sejumlah Tokoh Adat dari beberapa lokasi yang sedang diperjuangkan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota Jayapura.

Persoalan yang diangkat dalam jumpa pers tersebut, berkenan dengan urusan tuntutan atas tanah adat yang belum dibayarkan lunas selama ini, yakni: Lahan Ulayat atas areal RSUD Abepura dan juga areal PT. POS Indonesia Regional XI Papua dan Papua Barat di Distrik Abepura, kota Jayapura.

Lebih lengkapnya simak pernyataan resmi (live) Kepala Suka Besar dari Keondoafian Hedam Ayapo Korneles M. Deda, berikut👇.

Yang Pertama Kami Masyarakat Adat Kampung Ayapo dan Masyarakat Adat Kampung Nafri, mengucapkan terimakasih kepada saudara-saudara Wartawan yang telah hadir dalam pertemuan Jumpa Pers hari ini, Jumat tanggal 9 Agustus 2024.

Dan juga kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mendukung proses persoalan Tanah Adat kami yang selama bertahun-tahun digunakan oleh Pemerintah Pusat, maupun oleh pemerintah Provinsi Papua dan juga Pemerintah Daerah kabupaten Jayapura.

Kami berulang kali menyurati kepada Pemerintah namun hingga saat ini belum ada kejelasan dalam menyelesaikan Ganti Rugi Tanah Adat kami yang digunakan oleh Pemerintah.

Tujuan kami Sebagai Pemilik Tanah Adat siap mendukung Semua Program Pemerintah, dan juga memberikan Alas Hak atas Tanah yang digunakan oleh Pemerintah, sehingga tanah tersebut menjadi aset abadi Pemerintah.

Saya sebagai Kepala Suka Besar dari Keondoafian Hedam Ayapo Korneles M. Deda, telah diberikan Surat Mandat atau Hibah Tanah dari Ondoafi Ayapo, untuk Proses penyelesaian Ganti Rugi Tanah yang saat ini digunakan oleh PT. Pos Indonesia Regional XI Papua dan Papua Barat, yang beralamat di jalan Abe-Sentani kelurahan Kota Baru, kecamatan Abepura, kota Jayapura, Provinsi Papua.

Dengan adanya pertemuan jumpa pers hari ini, saya patut menyampaikan adanya rasa kekecewaan dari kami Masyarakat Adat Kampung Ayapo terhadap Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau (BP3OKP Papua).

Yang mana beberapa waktu lalu atau tepatnya pada tanggal 22 Juni tahun 2024, telah kami undang dalam Rapat Musyawarah Adat di Obhe Kampung Ayapo, dan dengan hasil Rapat tersebut dinyatakan final dan Agenda pertemuan berikutnya di kantor BP3OKP Papua Lantai 4, yang terletak di Gedung Keuangan Negara RI, kota Jayapura.

Pada pertemuan Rapat Musyawarah Adat di kampung Ayapo kami juga mengundang pihak-pihak terkait, antara lain Pj. Gubernur Provinsi Papua, Kakanwil BPN ATR Provinsi Papua, Ketua DPR Provinsi Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua, Ketua Umum APS dan Staf, Dewan Adat Suku Sentani (DASS), serta Ondoafi dan para kepala Suku Kampung Ayapo.



Agenda pertemuan berikut yang dijadwalkan dari kepala BP3OKP Papua pada tanggal 1 Juli tahun 2024, telah berlangsung di kantor BP3OKP Papua Lantai 4 gedung kantor Keuangan Negara RI kota Jayapura, kami nyatakan telah final.

Kemudian kami Masyarakat Adat bersama Kuasa Hukum dari Keondoafian kampung Ayapo telah Menyerahkan semua Dokumen kepemilikan Tanah Adat kami, kepada kepala BP3OKP Papua, dan selanjutnya kami disuruh tunggu satu minggu ke depan untuk proses lebih lanjut, dari BP3OKP Papua kepada pihak-pihak terkait guna Realisasikan Ganti Rugi Tanah Adat kami.

Harapan kami Masyarakat Adat Hedam Ayapo, Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI melihat persoalan kami dalam Penyelesaian Ganti Rugi Tanah adat oleh pihak-pihak terkait.

Perlu kami sampaikan bahwa kesalahan Naskah Serah Terima Barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang dibuat sepihak oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian BUMN RI, kemudian diserahkan kepada PT. Pos Indonesia Regional XI Papua dan Papua Barat, untuk digunakan ini tidak mempunyai Alas Hak dari kami Masyarakat Adat Hedam Ayapo, tentu hal ini tidak benar dan melanggar Hak Asasi kami Masyarakat Adat Hedam Ayapo.

Demikian dari kami Masyarakat Adat Hedam Ayapo, dan selanjutnya kami berikan waktu kepada Saudara-saudara kami dari Masyarakat Adat Keondoafian kampung Nafri yang juga mengalami hal yang sama dengan kami. Terimakasih”.

Demikian urai panjang kepala suku Corneles M Deda menerangkan serta menyerukan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Yang berikut senada dengan pernyataan kepala Suku Keondoafian Hedam Ayapo, Eliezer Merahabia pun tampil menyampaikan unek-uneknya kepada sejumlah awak media yang hadir dalam jumpa pers itu👇.


“Yang pertama Kami Masyarakat Adat Kampung Nafri mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami, dalam pertemuan Jumpa Pers Kampung Ayapo dan Nafri yang di gelar pada hari ini, untuk menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kami atas Tanah Adat dari Keluarga besar Mramra Hou Nafri.

Saya sebagai Kepala Suku Eliezer Merahabia, mau menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses penyelesaian Ganti Rugi Tanah Adat kami, yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua, yaitu RSUD Abepura kota Jayapura provinsi Papua.

Tanah kami sudah bertahun-tahun digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan tidak diselesaikan ganti rugi, dan hari ini juga dalam pertemuan jumpa pers ini kami menyampaikan persoalan kami kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI, dalam menyambut HUT RI yang ke-79 ini, secara utuh kami anggap sudah baik tetapi dalam proses pengurusan adat, Hak Adat kami diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Karena itu dalam jumpa pers ini saya mewakili keluarga besar Mramra Hou Kae dan Merahabia menyampaikan apa yang menjadi pergumulan kami atau urusan – urusan yang bertahun-tahun diabaikan oleh Pemerintah, dan secara sistem kami sudah melakukan langkah-langkah melakukan Musyawarah Adat, di kampung Nafri pada tanggal 29 Juni 2024 dengan agenda pertemuan untuk penyelesaian tanah adat yang dilakukan RSUD Abepura.

Satu minggu kemudian pada tanggal 9 Juli tahun 2024, kami telah menyerahkan dokumen Tanah Adat kami kepada kepala BP3OKP Papua, untuk menindaklanjuti proses selanjutnya kepada Pemerintah Provinsi Papua, dalam urusan Tanah Hak Ulayat Keluarga besar Mamra Hou Keluarga besar Merahbia Kae.

Karena itu kami mohon dalam menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kami harap Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI melihat hal ini, khususnya sebagai OAP atau Orang Asli Papua dalam sisi Politik.

Mengapa kami mengambil langkah – langkah ini karena hak-hak kami diabaikan, makanya kadang-kadang di Papua ini berpikir lebih baik kami Merdeka saja secara politik, kenapa?, karena apa yajg menjadi hak kami diabaikan oleh Pemerintah NKRI ini sendiri.

Pada saat ini melalui jumpa pers ini kami sampaikan isi hati kami, supaya Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI dapat mendengar dan melihat persoalan kami ini, dan bisa merespon atau menyikapi tuntutan kami dengan urusan tanah kami yang sudah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua bertahun-tahun lamanya, selama kurang lebih 54 tahun.

Selama itu hak kami diabaikan oleh Pemerintah dan kami merasa BP3OKP Papua yang diberikan sebagai lembaga untuk memberikan solusi penyelesaian hak-hak masyarakat di tanah Papua, justru tidak melakukan kinerjanya dengan baik dan mengabaikan hak kami.

Di sini kami mewakili dua kampung adat bersama menghadapi persoalan yang sama; persoalan Tanah Kantor Pos Abepura bertalian dengan RSUD Abepura dalam status yang sama, karena itu dengan pertemuan ini kami mohon Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI menyikapi dan merespon serius tuntutan kami.

Kalau tidak mau peduli untuk menyelesaikan, ya wajar kami tuntut merdeka saja, karena merdeka itu bagian dari pemerintah mengabaikan hak-hak kami. Iya kan?, yaitu tanah adat kami yang sudah digunakan oleh pemerintah dalam mengoperasikan pelayanan kepada masyarakat di tanah ini, dan hak kami ini juga terabaikan.

Untuk itu dalam pertemuan jumpa pers ini kami mohon Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI untuk mengambil tindakan nyata, mengecek proses dari kepala BP3OKP Papua yang memerangi dalam tuntutan kami masyarakat Papua di kota Jayapura, tetapi lebih khusus kami Masyarakat Adat Kampung Nafri dan juga saudara kami dari Masyarakat Adat Kampung Ayapo.

Karena itu mungkin di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, adalah hari dari rejeki untuk kami melalui kebijakan bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI yang sudah memberikan kami Masyarakat Adat ada harapan baru, untuk kami di Indonesia yang baru ini.

Sehingga hak-hak tanah adat kami bisa direalisasikan atau dibayar ganti ruginya sesuai masa penggunaan tanah adat kami yang digunakan pemerintah, berpuluh-puluh tahun lamanya.

Mungkin itu hal-hal yang dapat kami sampaikan supaya pikiran kami yang selama ini memiliki tuntutan merdeka di pikiran kami, bisa hilang dan merasa ada perhatian khusus dari pemerintah melalui Bapak Presiden RI, dan bisa menanggapi kami Masyarakat Adat.

Mungkin kami sampaikan dengan satu tujuan supaya kami Masyarakat Adat khususnya kampung Nafri keluarga Besar Mramra Hou, Keluarga besar Merahbia dan Kae, serta keluarga Besar Masyarakat Adat Kampung Ayapo, bisa memberikan rasa syukur serta ucapan terima kasih Kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI.

Kenapa demikian kami katakan kepada kedua orang paling penting di NKRI kita ini nantinya, karena manakala mereka berdua bisa merespon apa yang menjadi tuntutan kami selama bertahun-tahun yang diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Mungkin itu hal-hal yang dapat kami sampaikan dengan satu kesimpulan saja, bahwa jumpa pers ini bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI dapat merespon dan menyikapi semua tuntutan kami dari Masyarakat Adat kampung Nafri, dan Masyarakat Adat Kampung Ayapo. Sekian dan terimakasih”.

Demikian pernyataan yang disertai permintaan/permohonan kedua tokoh adat setempat, yang tampil berbicara mewakili seluruh masyarakat adat lahan hak ulayat pada sejumlah objek dimaksud.

✍️🔊: Jurnalis ~ Nardo Yewun, SH.

Posting Komentar



banner image