Paket Proyek DPUPRPKP Kapuas Dalam Melaksanakan Kegiatan di Lapangan Diduga Asal-asalan

Daftar Isi

 

Foto : Paket proyek kegiatan DPUPRPKP Kapuas Bidang Sumber Daya Air di lokasi saat diambil oleh M.Saf. 

KUALA KAPUAS, Indometro.id – Paket proyek pekerjaan milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Bidang Sumber Daya Air (SDA) kantor yang beralamat di Jl. Tambun Bungai, No. 20, Kuala Kapuas, kini menjadi sorotan publik hingga dari berbagai kalangan aktivis. Kamis (29/08/2024).

Pasalnya, paket proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan CV. Putra Pelita Perkasa yang beralamat di Jl. G. Obos XVI Gg. Bandar RT.003/RW.XI Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Satuan Harga Nomor :  600.1.5.2/386/SDA/SPK/VIII/DPUPRPKP/Tanggal 05 Agustus 2024. Kegiatan Proyek tersebut dilaksanakan ada dibebarapa titik lokasi yaitu di Sei Itik, Simpang Pungai wilayah Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dari hasil investigasi media ini di lapangan, bahwa kegiatan paket proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa DIR Palambang dengan nilai pagu Rp. 199.282.000.00,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). Yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan waktu masa kerja 60 hari kalender dan berdasarkan DPA-SKPD Nomor : DPPA/A.1/1.03.1.04.2.10.03.0000/001/Tanggal 24 Juni 2024. Pengamat Pengairan melalui sejumlah orangnya melaksanakan pekerjaan di lapangan menggunakan mesin pemotong rumput hanya sebagian saja menggunakan alat manual berupa mandau/parang.

Seperti yang dilansir media Bedah Kasus Borneo, selain menggunakan mesin pemotong rumput mereka di lapangan bekerja terkesan asal-asalan, kenapa disebut seperti itu?? faktanya di lapangan terlihat dengan jelas rumput-rumput dibiarkan begitu saja berserakan di sungai hanya sebagian rumput saja yang diangkat ke atas berem. Yang jadi pertanyaannya adalah, apakah pekerjaan milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang Sumber Daya Air tersebut mengacu pada RAB sesuai petunjuk teknis dan mekanismenya apa tidak??

Sebagai respons positif, Risky A. Rahman sebagai Kepala Perwakilan Kalimantan Tengah di Media Indometro.id angkat bicara, berkaitan dengan kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (OP SDA) yang baru-baru ini menjadi polemik dan menjadi sorotan dari berbagai kalangan aktivis, menurutnya, itu akan menjadi PR mereka Dinas agar kedepannya lebih maksimal dalam melakukan tugas pengawasan di lapangan, terjadinya perihal ini, diduga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas sehingga mereka yang bekerja di lokasi kegiatan lebih leluasa dan seenaknya tanpa pengawasan.

“Setau saya, memang di dalam aturan dan RAB pekerjaan itu harusnya dikerjakan secara manual dengan menggunakan alat berupa parang/celurit dan sejenisnya. Membahas terkait dengan rumput yang ditebas itu memang seharusnya diangkat ke atas berem/bahu jalan hingga nanti setelah rumput itu ditebas baru ada yang namanya pengangkatan Gulma sampai ke akarnya,” paparnya. (Has/Why/M.Saf)

Posting Komentar



#
banner image