PKB Simeulue Laporkan Eks Sekjen PKB Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

Daftar Isi


Simeulue, Indometro.id – 

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Simeulue resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Pusat, M. Lukman Edy, ke Kepolisian Resor (Polres) Simeulue pada Jumat pagi, 9 Agustus 2024.


Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Lukman Edy dalam sebuah konferensi pers di kantor PBNU Pusat pada 31 Juli 2024 lalu.


Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua DPC PKB Simeulue, Andi Irmawan, didampingi Wakil Ketua M. Jabir, Ketua Bappilu Porsianto, dan Anggota DPRK Simeulue terpilih dari PKB periode 2024-2029, M. Johan Jalla, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simeulue.


Andi Irmawan menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah Lukman Edy, dalam konferensi pers tersebut, menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak dilakukan secara transparan, adanya kepemimpinan yang sentralistik, serta menuduh PKB telah mengabaikan peran Dewan Syura dan meninggalkan warga Nahdliyin.


“Pernyataan M. Lukman Edy tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan jelas mencemarkan nama baik pengurus PKB,” ujar Andi Irmawan. Ia juga menegaskan bahwa mantan Sekjen DPP PKB tersebut tidak memiliki hak untuk menyatakan bahwa PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh para ulama pendiri PKB.


Menurut Andi Irmawan, tuduhan yang dilontarkan oleh Lukman Edy adalah upaya untuk menyerang kehormatan dan merusak kredibilitas partai. “Sebagai pengurus DPC PKB, kami merasa sangat dirugikan oleh pernyataan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap pengaduan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

A²n




Posting Komentar



banner image