Polemik Raja Marga Antara Peluang Ekonomi atau Ancaman Lingkungan

Daftar Isi

Foto : Salah satu Kebun Kelapa Sawit Milik PT Raja Marga di Simeulue 


Simeulue, Indometro.id

 Saat ini di kabupaten Simeulue tengah gencarnya diperbincangkan polemik mengenai pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga, yang mengundang perdebatan antara peluang ekonomi dan ancaman lingkungan. Jum’at 2 Agustus 2024.

Diakui masuknya investor ke satu daerah diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, namun juga tidak dapat dipungkiri sekaligus menghadirkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sehingga menanggapi hal itu masyarakat terbagi cara pandang antara mereka yang menyambut baik kehadiran perusahaan ini dengan harapan terbukanya lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah dan mereka yang khawatir akan kerusakan lingkungan.

Masyarakat yang memandang perlunya investor, berharap dengan hadirnya PT Raja Marga yang mendirikan pabrik dan membuka lahan kebun kelapa sawit di Simeulue dipandang sebagai potensi kesempatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

“Kita harus mengakui dengan kondisi ekonomi saat ini daerah kita butuh investor untuk membuka lapangan pekerjaan di Simeulue,” kata Agam Becu, warga Simeulue mantan humas perusahaan daerah kebun sawit kabupaten Simeulue.

Sebagian yang lain juga ada yang khawatir. Rosbian, warga desa Pasir Tinggi, Ia khawatir dampak lingkungan dari penebangan hutan bisa memicu banjir dan kerusakan ekosistem di desanya. Sehingga ia menolak menjual lahannya, selain harga yang ditawarkan PT Raja Marga dianggap sangat murah juga status lahan yang belum jelas. “Apakah lahan itu masuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau areal penggunaan lain yang bisa digarap?, kita belum tahu,” ujarnya.

Beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah harus menyambut baik kehadiran investor dengan memberikan pendampingan dan kemudahan administrasi. Hal itu dipandang perlu sebab daerah belum mampu mengelola lahan-lahan tidur di wilayah itu secara optimal.

Terkait perusahaan yang sedang ramai diperbincangkan, sebagian orang menyebut perusahaan tersebut belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasi. Sehingga beberapa waktu lalu tim pansus DPR kabupaten setempat meminta penghentian aktivitas di area lahan yang sedang digarap.

Sementara di kabupaten kepulauan itu hanya memiliki satu Pabrik Mesin Kelapa Sawit (PMKS) yaitu milik PT Raja Marga yang selama ini menampung hasil kebun dari masyarakat. Pabrik itu tidak bisa beroperasi full dikarenakan bahan baku atau kelapa sawit yang masuk kurang. Sehingga perusahaan berupaya membuka lahan perkebunan di sana.

Di tengah semua kontroversi, masyarakat berharap keputusan yang diambil terkait polemik tersebut tidak mencari siapa yang salah, tetapi lebih kepada bagaimana dapat menemukan solusi yang seimbang agar pertumbuhan ekonomi tercapai dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

A²n


Posting Komentar



banner image