Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tulungagung,Indometro.id -
DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Rapat ini dilaksanakan di Gedung Graha Wicaksana pada Kamis (15/8/2024).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., memimpin jalannya rapat paripurna. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan sejumlah anggota dewan, Penjabat Bupati Tulungagung, Heru Suseno., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
Marsono menyampaikan rapat paripurna pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jum'at tanggal 26 Juli 2024.
"Dari 50 telah hadir 33 orang anggota, quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023," ucap Marsono membuka rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna tersebut, Andrianto, S.Pd juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.
"Kami bersyukur bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung telah dapat menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Tulungagung, yang diharapkan berguna bagi masyarakat Tulungagung," kata Andrianto.
Meskipun Banggar DPRD kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda , namun tetap memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan di masa mendatang. Antara lain :
1. Dinas Pemadam Kebakaran saat ini jangkauannya tidak sampai ke desa-desa, diupayakan ada pengadaan alat pemadam kebakaran sehingga jangkauannya lebih luas sampai ke desa desa.
2. Sampah menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan bersama, dengan merekrut relawan sampah dari desa dan diupayakan dengan menaikkan Anggaran Dana Desa untuk memfasilitasi relawan sampah di desa sehingga masalah sampah bisa teratasi.
3. Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung berada di urutan terendah diantara kabupaten se Jawa Timur, perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama untuk diselesaikan secara bertahap.
4. Anggaran untuk infrastruktur saat ini masih 17% yang seharusnya 40% dari APBD diupayakan ada peningkatan.
5. Adanya permasalahan pada Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung bagi masyarakat yang terdampak diharapkan pemerintah daerah membantu untuk segera diselesaikan.
6. Perlu dilakukan pemetaan asset Pemerintah Kabupaten yg dimanfaatkan masyarakat tapi belum dilakukan penarikan retribusinya, agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
7. PDAU saat ini harus segera berbenah melakukan inovasi dengan mencari jenis usaha yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
8. Dana untuk masyarakat miskin perlu dievaluasi sehingga efektif dan efisien untuk membantu masyarakat miskin yang belum terkaver jaminan Kesehatannya pada KIS dan BPJS.
9. Pajak penerangan jalan melalui PLN perlu dikontrol untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menyampaiakan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung karena telah bekerja keras untuk mencermati, mengkoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
"Semoga pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik sesuai visi dan misi kabupaten Tulungagung", tutup Pj Bupati.
Sementara itu, setelah diadakan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komposisi Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
I. Pendapatan :
Semula, Rp 2.813.625.82 1.903,00
(dua triliun delapan ratus tiga belas miliar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah).
Bertambah, Rp. 76.683.904.431,00
(tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga empat ratus tiga juta sembilan ratus empat ribu puluh satu rupiah)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.890.309.726.334,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh millar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)
I. Belanja :
a. Semula Rp. 3.028.225.821.903,00
(tiga triliun dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah). Bertambah Rp. 270.719.213.196,00, (dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh
enam rupiah).
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.298.945.035.099,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga puluh lima ribu sembilan puluh sembilan rupiah).
Defisit setelah Perubahan, Rp.
408.635.308.765,00 (minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Pembiayaan :
a. Penerimaan Pembiayaan Semula
Rp. 230.000.000.000,00, (dua ratus tiga puluh miliar rupiah).
2) Bertambah Rp 194.035.308.765,00
(seratus sembilan puluh empat millar tigapuluh lima tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam juta puluh lima rupiah).
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 424.035.308.765,00,
(empat ratus dua puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
b. Pengeluaran Pembiayaan Semula
Rp. 15.400.000.000, 00 (lima belas miliar empat ratus juta rupiah).
Bertambah Rp. 0,00 (nol rupiah)
Jumlah Pengeluaran :
Pembiayaan setelah perubahan Rp. 15.400.000.000,00, (lima belas miliar empat ratus juta rupiah)
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 408.635.308.765,00,
(empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00 (nol rupiah).Ag
Posting Komentar