Sikum Polres Tanggamus,Sosialisasi Undang-Undang dan Kenakalan Remaja
Indometro.id Tanggamus - Polres Tanggamus melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang No 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta isu kenakalan remaja di SMK Darul Fikri Pugung, Kamis 8 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 80 pelajar SMK Darul Fikri, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam kepada generasi muda mengenai pentingnya taat hukum dan peraturan lalu lintas, serta menekan angka kenakalan remaja di kalangan pelajar.
Selama kegiatan berlangsung, materi yang disampaikan mencakup pokok-pokok penting dalam UU No 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja disahkan, di mana terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang relevan dengan kondisi hukum saat ini.
Selain itu, sosialisasi juga menyoroti pentingnya pemahaman UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terutama bagi para pelajar yang mulai aktif berkendara. Para siswa diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.
Isu kenakalan remaja juga menjadi topik utama dalam kegiatan ini. Dalam sesi ini, pihak Sikum Polres Tanggamus memberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan kriminal lainnya.
Melalui dialog interaktif, para siswa diajak untuk berbagi pandangan dan bertanya mengenai situasi yang mereka hadapi sehari-hari, sehingga sosialisasi berjalan dua arah dan lebih hidup.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya para pelajar.
“Dengan memahami peraturan yang ada, kami berharap para pelajar dapat menjadi pribadi yang taat hukum dan dapat berkontribusi dalam menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah dan sekitarnya,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
AKP M. Yusuf menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan progam prioritas Polres Tanggamus yang akan terus dilakukan di sekolah-sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Darul Fikri, Muhammad Vikar, S.Pd, mengapresiasi langkah Polres Tanggamus dalam melaksanakan sosialisasi ini.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan edukasi yang diberikan oleh Polres Tanggamus. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa kami dalam memahami hukum dan menghindari perilaku yang menyimpang,” ungkap Muhammad Vikar.
Muhammad Vikar berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa SMK Darul Fikri Pugung dapat menjadi duta keselamatan di jalan raya dan agen perubahan dalam mengurangi kenakalan remaja di lingkungan sekolah mereka.
"Semoga Polres Tanggamus terus menjalankan program-program edukasi serupa di berbagai sekolah lainnya, sehingga menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab," tandasnya
Posting Komentar