SMP Negeri 1 Klaten Diwajibkan Kembalikan Rp 37 Jt ke Kas Daerah Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Klaten,indometro.id -
Uji petik pemeriksaan BPK dilingkungan pendidikan mengambil SMP Negeri 1 Klaten sebagai sampel pemeriksaan, hasil pemeriksaan tersebut tercatat dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 bernomor 56.B/LHP/ XVIII.SMG/05/2024 ada temuan terkait pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 1 Klaten. Pihak SMPN 1 Klaten diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp 7.734.660 ke kas daerah.
Pengembalian tersebut berasal dari pengadaan seragam sekolah dari CV yang berinisial PT sebesar Rp 318.282.600 yang dananya berasal dari siswa SMPN 1 Klaten.
Pada lembar LHP yang sama, Kepala SMPN 1 Klaten tertulis telah menindak lanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas umum daerah. Anehnya, data dan fakta temuan BPK ini dibantah pihak-pihak terkait. Padahal temuan tersebut Berdasar LHP BPK tertanggal 17 Mei 2024 ini, tercatat pengakuan dan catatan bendahara BOS bahwa terdapat pengembalian (cash-back) dari CV PT sebesar Rp 37 juta.
Sri Raharjo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Klaten membantah hal itu, menurutnya ia tidak melakukan pengembalian atau setoran dana Rp37 juta sekian ke kas daerah terkait pengadaan seragam sekolah. Sri Raharjo secara tegas membantah dan mengaku tak tahu menahu perihal uang seragam tersebut. Setoran ke kas daerah hanya terkait pengembalian dari penyedia barang/jasa sebesar Rp 39.628.672.
Kepala Sekolah SMPN 1 Klaten menjelaskan, benar bahwa ditemukan sejumlah dana tersebut berdasar pengakuan dan catatan bendahara BOS sekolah, saat dilakukan pemeriksaan BPK. Tertulis di LHP BPK, terdapat pengembalian dari penyedia barang/jasa sebesar Rp 39 juta sekian dari 58 bukti pertanggung jawaban. Dana pengembalian dari pihak penyedia ini diakui telah digunakan untuk kegiatan non operasional sekolah.
“Kalau yang pengembalian terkait.seragam, saya tidak tahu. Kami juga tidak melakukan pengembalian ke kas daerah. Waktu itu, saya belum menjabat di sini (SMPN 1 Klaten),” bantah Sri Raharjo.
Dia mengatakan bahwa yang mengampu Kepala SMPN 1 Klaten waktu itu adalah Kamidi, yang merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Klaten, sekaligus menjabat Kepala SMPN 4 Klaten.
Di tempat terpisah, Kepala SMPN 4 Klaten, Kamidi membenarkan bahwa dia merupakan pengampu Kepala SMPN 1 Klaten sebelumnya. Namun, perihal pengembalian atau setoran ke kas daerah yang terkait seragam sekolah, Kamidi juga membantah. Pihaknya tidak pernah melakukan pengembalian atau setoran ke kas daerah terkait uang seragam sekolah.
“Datanya mana? Anunya mana? Yang daftar pengembaliannya. Kalau saya tidak mengembalikan. Selama di sana (SMPN 1 Klaten) tidak pernah mengembalikan. Mbok dicek saja (ke BPKPAD Kab. Klaten) dikembalikan atau belum. Kalau (memang) sudah, berarti yang mengembalikan bukan saya,” bantah Kamidi.
Ditanya ke BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah), ditegaskan Kepala BPKAD, Fadzar Himawan, seluruh kewajiban pengembalian ke kas daerah yang menjadi temuan LHP BPK telah disetorkan ke kas daerah. Termasuk, temuan terkait pengembalian dana seragam sekolah.
“Tapi untuk siapa yang melakukan pengembalian (setoran) ke kas daerah, kami tidak ada catatannya. Jadi tercatatnya pengembalian atas temuan tertentu begitu. Bukan pengembalian oleh,” jelas Fadzar. (dilansir dari: lacak)
Posting Komentar