Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Polres Bengkayang
Indometro.id - Bengkayang
Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri yang selanjutnya disingkat Puslitbang Polri adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian, dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri .
Tim Puslitbang Polri Komisaris Besar Polisi Saefudin Mohamad menyatakan, Kegiatan Puslitbang ini berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri Nomor: Kep/35/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Rencana Kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri Tahun Anggaran 2024; Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Nomor: SP-DIPA-060.01.1.642377/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Revisi ke-2 DIPA/RKA-KL Satker Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri Tahun Anggaran 2024.
Surat Perintah Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri Nomor: Sprin/450/V/LIT.1./2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pokja "Melindungi yang Rentan: Penanganan Polri terhadap Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak" Tahun Anggaran 2024. Dan Surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri Nomor: B/11501/VII/LIT.1./2024/Puslitbang tanggal 20 Juli 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan di Wilayah Polda Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan Puslitbang Diskusi Kelompok terpumpun Focus Group Discussion atau FGD dan wawancara mendalam atau Indepth Interview antara lain dari Tim Puslitbang Polri yang hadir Kombes Pol.Saefuddin Mohammad, S.I.K, Pembina Dwi Irawati, S.S, Penata Vera Bararah Barid, M.H dan Bripda Ikhwan Abdillah Makhfud.
Tim Pendamping dari Polda Kalimantan Barat yakni :Ipda Lesmana Pranata, S.H, Aipda Harris Pratama, Aipda Nety Wulandari, S.H dan Bripka Hendra Jumanto, S.H.
Dari Polres Bengkayang hadir Kabaglog Polres Bengkayang dan para PJU Polres Bengkayang.
Turut hadir Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sambas/mewakili, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Bengkayang,
Kepala UPTD PPA pada DSP3A, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/mewakili, Kepala Pos Imigrasi Jagoi Babang, Kepala Kantor Kemenag, Camat Bengkayang, Ketua Wahana Visi Indonesia Cabang Bengkayang , Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga Kalbar Cabang Bengkayang, Pekerja Sosial atau Peksos, sejumlah Advokat atau Pengacara dan beberapa Perwakilan Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama.
Kabag Log Polres Bengkayang Kompol Mediyanto dalam sambutannya menyatakan bahwa peningkatan gangguan kamtibmas, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjadi perhatian serius Polres Bengkayang.
"Polres Bengkayang berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengelola kamtibmas, dan kami berharap kegiatan ini memberikan panduan untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan di masa depan." Ucap Kompol Mediyanto.
Pada awak media, ketua team Puslitbang Polri menyampaikan ;
" Saya dan team diutus oleh lembaga untuk melaksanakan penelitian terkait melindungi yang rentan dan penanganan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak.
Kenapa penelitian ini dilakukan karna kondisi perempuan dan anak sangat rentan untuk menjadi objek tidak kekerasan.
" Pandangan dalam penangan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dipolres Bengkayang, perlu adanya kordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait. Seperti dengan Dinas sosial, Bapas dan pihak terkait lainnya.
Perlu juga adanya rumah aman untuk perlindungan saksi dan korban bila ada ancaman dari luar. Polres Bengkayang perlu membentuk team terpadu atau satgas penanggulangan tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Sehingga penangan kekerasan pada perempuan dan anak bisa lebih cepat, komprehensif dan tuntas. " Ucap Kombespol Saefudin
Kombespol Saefudin menjelaskan bahwa diskusi kelompok pada giat tersebut menggunakan metode vigmatik yang terkait dengan penelitian, yaitu perpaduan antar kualitatif dan kuantitatif.
Kuantitatifnya dengan menggunakan angket surve kepada masyarakat, terkhususnya responden dari perempuan. Tujuannya untuk mengukur nilai aggregat tindak kekerasan pada perempuan dan anak diwilah hukum polres bengkayang. Ada 81 orang koresponden dari perempuan.
Secara Kualitatif dengan melaksanakan diskusi kelompok dengan responden internal polres Bengkayang maupun responden eksternal ( dinas terkait, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain lain ). Tujuannya untuk mendapatkan data dan masukan dalam rangka team dapat menganalisis permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga mendapatkan solusi atau jawaban atas permaslahan kekerasan pada perempuan dan anak yang tepat sasaran, komperhensif dan tepat sasaran." Tutup pak Saefudin.
Posting Komentar