BPK Temukan Kejanggalan Sejumlah Kegiatan di Dinas PKP Pemkab Humbahas Kadis Memilih Bungkam

Daftar Isi

Indometro,id-Humbahas


Badan Pemeriksaan Keuangan telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2022 pada Mei 2023.

Dalam pemeriksaan BPK di LKPD Kabupaten Humbahas disebutkan bahwa terdapat Pelaksanaan Pekerjaan Konsultansi Tidak Sesuai Kontrak, terdapat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp 32.500.000,00.

BPK juga merinci kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi di Dinas PKP Humbahas sebesar Rp 32.500.000,00 diantaranya paket Detail Engineering Design (DED) Optimalisasi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Parlilitan dengan nilai kontrak Rp 243.163.800,00 ditemukan data personel 1 orang surveyor dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp.20.000.000,00.

“Paket Pembuatan DED Optimalisasi SPAM IKK Pollung dengan nilai kontrak Rp 99.500.960,00 ditemukan data personel 2 orang (surveyor) kelebihan pembayaran sebesar Rp.7.500.000,00 dan 1 orang operator komputer dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.000.000,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Dalam laporannya, BPK menguraikan bahwa dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi berupa dokumen kontrak, hasil pekerjaan, data pendukung pembayaran (invoice), dan dilakukan konfirmasi kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas PKP Humbahas, diketahui terdapat personel konsultan yang dalam pelaksanaannya tidak terlibat dalam pekerjaan kontrak.

BPK menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 , pasal 7 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barag/jasa mematuhi etika, yaitu menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait.

“Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada bab (I) poin (e) menyatakan bahwa Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya,” kata BPK.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas PKP Humbahas sekaligus PPK, Boima Tambunan ketika ditanyai terkait proyek Detail Engineering Design (DED) Optimalisasi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Parlilitan dan Paket Pembuatan DED Optimalisasi SPAM IKK Pollung, dirinya menampik sebagai PPKnya.

“Bukan pak, saya bukan PPKnya, nanti saya cari tau siapa PPKnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Kepala Dinas PKP Humbahas, Anggiat Simanullang yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) ketika dikonfirmasi wartawan tidak menjawab panggilan telepon dan pesan whatsapp sampai berita ini diturunkan sang Kadis  memilih bungkam. (HS/Tim)



Posting Komentar



#
banner image