Dua Terduga Pencuri Sapi di Talang Ubi Ditangkap, Polsek Terus Kejar Barang Bukti

Daftar Isi


PALI, Indometro.id –

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua terduga pelaku. Kejahatan ini terkait pencurian sapi milik warga setempat yang masuk dalam unsur Pasal 363 ayat 1 butir 1, 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Korban, Sulhandi (54), seorang peternak dari Dusun V Desa Sungai Baung, melaporkan kehilangan dua ekor sapi yang dicuri dari kandangnya. Laporan resmi tercatat dalam LP / B / 63 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tertanggal 09 September 2024.

Menurut keterangan Hadi, tetangga korban, sapi yang dicuri terdiri dari satu ekor sapi betina berusia tiga tahun berwarna hitam dan satu ekor sapi jantan berusia dua tahun berwarna merah kecap, dengan total kerugian diperkirakan Rp20.000.000. Setelah mendapat laporan, korban segera memerintahkan dua pekerjanya untuk memeriksa kandang dan memastikan sapi-sapinya telah hilang.

Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim II Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, yang dipimpin oleh Aipda Amirul Ahkam, segera melakukan penyelidikan intensif. Dua terduga pelaku, HI (32), warga Desa Benakat Minyak, dan IGB (27), warga Desa Sungai Baung, berhasil ditangkap pada 9 September 2024.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, rantai besi, jaket jeans, helm, dan kunci tang besi. Saat ini, polisi masih terus mencari dua ekor sapi yang dicuri.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya. "Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas," ujar Rifan, Kamis (12/09/2024).

Polsek Talang Ubi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan para pelaku. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image