Kecamatan Teupah Barat Sosialisasi Qanun Kabupaten Simeulue Tentang Penertiban Hewan Ternak

Daftar Isi


Simeulue, Indometro.id -

 Di sebuah aula sederhana yang terletak di pusat Kecamatan Teupah Barat, suasana tampak serius. Kepala Mukim, para kepala desa, hingga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hadir dalam sebuah pertemuan penting, Selasa, 10 September 2024.

Bukan sekadar pertemuan biasa, agenda yang dilakukan di ruang aula kecamatan tersebut adalah diskusi dan sosialisasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2023, tentang penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi masalah krusial di pulau Simeulue. Selasa, 10 September 2024.

Camat Teupah Barat, Mukhsin, yang memimpin jalannya sosialisasi, tak sendiri. Bersama dengan Sekretaris Camat Syafi’i dan staf lainnya, mereka mengajak para peserta untuk memahami lebih dalam tentang qanun tersebut.

Suasana aula terasa serius namun tetap terjaga suasana diskusi yang menyenangkan. Banyak yang meyakini, qanun itu adalah jawaban dari keresahan yang sudah lama dirasakan warga terkait ternak yang berkeliaran bebas, mengancam keselamatan dan merusak kebun ataupun lahan persawahan.

Dalam sesi diskusi yang hangat dan penuh keterbukaan, berbagai pandangan muncul. Suara-suara harapan terdengar jelas. Banyak warga, terutama mereka yang memiliki lahan pertanian, menyambut baik aturan ini. 

Tak hanya soal pertanian, masalah keselamatan di jalan raya juga menjadi perhatian utama. Hewan ternak yang tiba-tiba muncul di tengah jalan kerap kali menjadi penyebab kecelakaan, terutama di malam hari. 

“Kita ingin jalanan lebih aman tanpa khawatir ada sapi atau kerbau yang tiba-tiba melintas, baru-baru ini sama-sama kita ketahui terjadi kecelakaan hingga menghilangkan nyawa salah seorang warga kita yang diakibatkan ternak kerbau melintas di jalan raya,” ujar salah satu kades dalam acara tersebut.

Namun, seperti layaknya setiap adanya perubahan, tantangan juga hadir. Bagi sebagian warga yang menggantungkan hidup dari ternak, qanun tersebut dirasa perlu juga solusi. Tradisi menggembala secara bebas sudah menjadi bagian dari keseharian mereka. Mengubah cara tersebut tentu tidak mudah. 

Salah satu saran yang muncul adalah pentingnya pendekatan bertahap. Sosialisasi yang lebih mendalam kepada para peternak tradisional dirasa sangat diperlukan. “ kami berharap adanya sosialisasi oleh pihak terkait langsung kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkap salah satu peserta yang hadir.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, peserta juga menyoroti keberadaan hewan ternak di pusat ibu kota Kabupaten Simeulue saat ini. “sangat kita sayangkan, di pusat kota Sinabang masih kita lihat dan temukan adanya ternak yang bebas berkeliaran dijalan raya”, kata peserta lain.

Di akhir acara, meskipun tantangan masih membayangi, semangat untuk bekerja sama demi pelaksanaan qanun ini terlihat jelas. Para peserta tampaknya mulai memahami pentingnya aturan ini bagi masa depan Simeulue. 

Mukhsin, Camat Teupah Barat, berharap besar sosialisasi tersebut bisa menjadi langkah awal yang baik. “Menyangkut dengan Qanun nomor 2 tahun 2023 ini kiranya dari Pemerintah Kabupaten dapat segera melakukan sosialisasi dan menerbitkan Perbup pelaksanaan dilapangan”, Sebut Camat Teupah Barat. (A²n)




Posting Komentar



#
banner image