LSM Tamperak Minta Camat Jalankan Instruksi Dari Kementerian
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah - Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM) Tamperak Kabupaten Bengkalis M Riduwan minta kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Bengkalis agar mengintruksi Kepada Kepala Desa (Kades) agar memasang Baliho Penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa di setiap desa.
"Kami minta kepada pihak Kecamatan agar mengintruksi Kepada Kepala Desa (Kades) agar memasang Baliho Penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa di setiap desa ," katanya saat di wawancarai mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, kata M.Riduwan, adalah informasi penggunaan dana baik dana desa dari pemerintahan pusat maupun alokasi dana desa dari pemerintah daerah.
Adapun baliho atau pengumuman itu ditempatkan di lokasi strategis yang dapat dilihat oleh masyarakat, sehingga mereka tahu dana desa itu digunakan untuk apa saja.
Menurutnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) , pemerintahan desa harus melalui mekanisme musyawarah dan melibatkan sejumlah pihak. Selain itu penggunaan dana tersebut harus transparan tetap perlu diketahui masyarakat," ujarnya, selasa (27/08/2024).
M.Riduwan mengharap kan Pemerintah Desa harus secara rutin memasang Baliho APBDes dan Rencana Panggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di setiap dimulainya Tahun Anggaran baru kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa, Dengan melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun Anggaran Baru dan baliho Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran Baru," Harapnya, Senin (02/09/2024).
M.riduwan menambahkan juga arti nya baliho realisasi APBDes seperti instruksi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa,, supaya pemerintah desa/kades transparan mengelola keuangan desa,Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.**
Posting Komentar