Miliki Sabu Seberat 97,98 Gram, Seorang Pria Warga Sigambal Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu

Daftar Isi

Pria Berinisial DMH (26 Th) Warga Sigambal Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Photo: RT/Indometro)

RANTAUPRAPAT, Indometro.id - Akibat memiliki sabu seberat 97,98 gram bruto, seorang pria  berinisial DMH (26 Th) warga Lingkungan Pekan II, Kelurahan Sigambal, diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. 


Pelaku ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB di jalan HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan Selasa (10/09) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, kata Syafrudin, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu  melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi di Jalan HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial DMH, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 97,78 gram bruto,” katanya.


Selain narkotika jenis sabu, lanjut Syafrudin, petugas juga turut menyita dua bungkus plastik klip besar kosong, satu unit handphone merk realme serta 2 unit sepeda motor.


“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dari keterangan pelaku sabu diperoleh dari seorang pria berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutupnya.


Kini pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 


Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar



#
banner image