Oknum Jurnalis Dapatkan Perlakuan Intimidasi dan Kriminalisasi Dari Oknum Pekerja Paket Proyek Milik Dinas PUPRPKP Kapuas
KUALA KAPUAS, Indometro.id –
Sudah jelas tugas dan kerja journalist dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghambat serta menghalangi atau mengintimidasi seorang journalist di lapangan, sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Menghalangi tugas journalist tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.
Intimidasi terhadap journalist juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Journalist yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.
Seperti apa yang baru saja dialami oleh salah satu oknum Pewarta yang bertugas di Kuala Kapuas, akrab dengan sapaan Ijum, dirinya mengaku, baru-baru ini telah mendapatkan perlakuan intimidasi dan kriminalisasi dari pihak oknum pekerja paket proyek milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, yang berlokasi di Handel Sei Haur, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (10/09/2024) pagi.
Kronologis kejadian diterangkannya, bermula saat dirinya melintas di jalan Sei Haur tanpa sengaja melihat sejumlah pekerja Operasional dan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (OP SDA) bekerja di lapangan menggunakan alat mesin pemotong rumput dan sebagian lainya menggunakan alat seperti parang dan sejenisnya, melihat pekerjaan tersebut Ijum yang menjalankan tugasnya sebagai seorang pewarta mengambil foto dan video.
“Selesai mengambil visual, tiba-tiba saja para oknum pekerja yang menggunakan alat mesin pemotong rumput berteriak dan menghampiri saya meminta agar foto dan video yang baru saja saya ambil minta dihapus, kalau saya tidak menghapus mereka para oknum tersebut mengancam akan segera menimpas saya dengan parang,” jelas Ijum.
Bukan itu saja, lanjutnya, para karyawan pekerja tersebut sempat mencekik dan mengayunkan sebilah parang ke lehernya hingga mengambil kunci kontak sebuah motor vario yang digunakannya saat melakukan tugas sebagai seorang journalist.
“Parahnya lagi, oknum pekerja tersebut menuturkan kata menantang semua kalangan wartawan/journalist dari berbagai Media,” bebernya kepada media ini.
“Siapa saja wartawan yang berani meliput datang saja ke lokasi kalau mau kena timpas dengan parang,” ucap oknum pekerja tersebut dengan nada geram.
Saat mendengar perlakuan yang tidak pantas terhadap Jumani Biro Kapuas, pemilik atau penanggung jawab media Citranews.co.id di Jakarta, Yusman, yang juga salah satu pengurus Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan mengatakan, bahwa dirinya selaku seorang pimpinan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum untuk melaporkan oknum pekerja di paket proyek Operasional dan Pemeliharaan Rutin milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA).
“Saya akan tempuh jalur hukum, apalagi diduga kuat oknum pekerja tersebut sempat melakukan pengancaman dan kriminalisasi kepada wartawan saya di Daerah Kabupaten Kapuas, dan saya berharap Polres Kapuas, Mapolda Kalteng, bijak menangani kasus ini,” tegas Yusman.
Sebagai seorang journalist Risky A. Rahman yang menjabat sebagai Kaperwil Kalimantan Tengah di Media Indometro.id menegaskan, bahwa menurutnya, upaya menghalangi tugas dan mengintimidasi seorang journalist tidak hanya melanggar hukum, akan tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Dalam hal ini, masyarakat luas di Negara Republik Indonesia (RI) harus mendukung upaya journalist dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun.
“Kita semua harus berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Risky, penting bagi semua pihak, baik dari Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran journalist. Karena menurutnya, kebebasan pers bukanlah sekadar hak journalist saja akan tetapi juga hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
“Mari kita semua, mulai dari sekarang bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi journalist untuk bekerja dengan bebas dan aman,” demikian pungkasnya. (M. Saf)
Posting Komentar