Pemerintah Australia Rancang Undang-Undang Larang Anak dibawah Umur Gunakan Platform Media Sosial

Daftar Isi

 


Indometro.id -

Ancaman kesehatan fisik dan mental jadi alasan utama saat pemerintah Australia merancang undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah umur menggunakan platform media sosial.Sebagai langkah awal, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan memulai uji coba verifikasi usia selama beberapa bulan ke depan.


"Saya ingin melihat anak-anak meninggalkan gawai mereka dan bermain di lapangan sepak bola, kolam renang, dan lapangan tenis," kata Albanese, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (10/9).

"Kami ingin mereka memiliki pengalaman nyata dengan orang-orang nyata karena kami tahu bahwa media sosial menyebabkan kerusakan sosial," ujarnya.

Ia tidak menyebutkan batasan umur untuk larangan tersebut, tetapi mengatakan ia melihat kisaran usia antara 14 dan 16 tahun.

Albanese mengatakan dia khawatir tentang dampak perundungan siber terhadap kesehatan mental anak-anak dan mudahnya terpapar konten di media sosial yang dapat membahayakan mereka.

Langkah tersebut dilakukan setelah regulator eSafety Australia pada bulan Juli meminta perusahaan internet untuk membuat kode yang yang dapat merinci cara menghentikan anak-anak melihat pornografi dan materi tidak pantas lainnya, atau menghadapi penerapan kode pada industri tersebut.Beberapa negara telah mencoba membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur tetapi tantangan hukum dan teknologi, seperti jaringan pribadi virtual yang menyamarkan lokasi, telah menghambat upaya pemerintah.

"Ini adalah masalah global yang sedang ditangani oleh pemerintah di seluruh dunia, kami tahu bahwa ini tidak sederhana dan tidak mudah, kalau tidak, pemerintah pasti sudah meresponsnya lebih awal," demikian Albanese.

Sumber : Rmol

Posting Komentar



banner image