Pengadilan Negeri Sanggau Eksekusi Satu Bangunan Ruko Di Pasar Nanga Mahap
Daftar Isi
Sekadau, Indometro.id -
Pengadilan Negeri Sanggau mengeksekusi satu bangunan yang berada di Pasar Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, pada kamis 12 September 2024.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan penetapan eksekusi riil Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 2/PdtEks/2023/PN Sag jo, Nomor 20/PDT GI2013/PN SGUjo, Nomor 68/PDT/2014/PT PTK jo, dan Nomor 1067 K/PDT/2015.
Eksekusi terhadap satu buah bangunan Rumah Toko (Ruko) ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, Ferri Yanuardi,S.H, Warsidik,S.H, Siti Auliati Agustina,A.Md.T., Taufik Hidayat, dan didampingi oleh juru sita Alexander Sinaga.
Dalam pelaksanaannya, lebih dari 80 personel Polres Sekadau diterjunkan untuk melakukan pengamanan berjalannya eksekusi riil terhadap satu buah bangunan.
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak termohon yang memicu kericuhan, berkat kesigapan personel Polres Sekadau, situasi dapat dikendalikan dan eksekusi berjalan lancar.
Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri ,S.H., M.H. membenarkan saat akan di lakukan eksekusi sempat terjadi penolakan dari termohon dan massa pendukungnya.
"Sempat terjadi penolakan dari termohon yang berujung memicu kericuhan. Namun, situasi dapat dikendalikan dengan mediasi dan pendekatan secara persuasif sehingga termohon setuju untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa", ungkap Kabag Ops.
Dan selanjutnya seluruh rangkaian kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sanggau berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.
"Proses eksekusi berjalan aman dan lancar serta kondusif," pungkasnya.
Posting Komentar