Rekomendasikan Izin Star High Club, Ketua SPM Labuhanbatu Raya Minta Kapolda Sumut Juga Copot Kapolsek Kualuh Hulu

Daftar Isi

Kiri: Ketua SPM Labuhanbatu Raya, Nissa Dalimunthe/ Kanan: Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi  (Photo: Tim/Sumut/Indometro)

AEK KANOPAN, Indometro.id -  Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka (SPM) Labuhanbatu Raya Nissa Dalimunthe, meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut)  untuk mencopot  dan memberikan sanksi kepada Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi terkait beroperasinya hiburan malam Star High Club di Grand Hotel Labura Aek Kanopan.

Kepada wartawan, pada Senin, (30/09) Nissa Dalimunthe mengatakan, bahwa atas rekomendasinya hal ini Kapolsek Kualuh Hulu sehingga hiburan malam di Grand Hotel Labura beroperasi.

“Rekomendasi AKP Nelson Silalahi sehingga Kasat Intelkam pada masa itu mengeluarkan surat izin keramain yang terbit 22 Juli sampai 22 Agustus lalu,” kata Nissa 


Kemudian, sambung Nissa, dalam aturan dan prosedur seharusnya Polres Labuhanbatu tidak boleh mengeluarkan terkait izin tempat hiburan malam.

“Akibatnya, Kasat Intelkam waktu dijabat Pak Josua Sianturi dicopot, kalau mau copot seharusnya dua-dua, Kapolsek Kualuh Hulu juga dicopot dong,” jelasnya.


Sebelumnya juga, pada Sabtu, (28/09) Ketua Granat Labuhanbatu Utara Putrawan Arisandi Silaen S.E., meminta Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kapolsek Kualuh Hulu Nelson Silalahi dari jabatannya.

Putra menilai adanya ketidak adilan dalam permasalahan beroperasinya Star High Club Labura yang didasari atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu.

“Nelson Silalahi harus mempertanggung jawabkan atas beroperasinya Star High sampai saat ini, Kapolda Sumut harus mencopot jabatan Kapolsek Kualuh hulu,” ucapnya.


Keeduanya, Ketua SPM Labuhanbatu Raya dan Ketua Granat Labura meminta agar dinas terkait di Pemkab Labura serius permasalahan ini agar meninjau kembali izin tempat hiburan malam Star High Club, apabila ditemukan pelanggaran sebaiknya ditutup.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Trio Romi Manik kepada wartawan Senin (30/09) memberikan jawaban dengan keterangan terbaru bahwa Polres Labuhanbatu sudah tidak menerbitkan surat izin Star High Club.


“Polres Labuhanbatu sudah tidak mengeluarkan izin hiburan malam Star High bang, itu sudah tidak ada izinnya,” tutupnya.

Posting Komentar



banner image