Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengancaman Terhadap Ayah Kandung

Daftar Isi

Seorang Pria Inisial DR (34 Th) Merupakan Pelaku Pengancaman Terhadap Ayah Kandung. (Photo: RT/Indometro.id)


















RANTAUPRAPAT, Indometro.id -


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku berinisial DR (34 Th) yang mengancam ayah kandung sendiri dengan senjata tajam menggunakan sebilah parang.


Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera, Kamis (15/8).


Kejadian bermula pada, Minggu 11 Agustus 2024, saat itu  korban SR (64 Th) merupakan seorang petani usai menghadiri pesta bersama istri lalu kembali kerumah dan langsung diancam oleh pelaku.


Pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban. DR langsung melontarkan ancaman kepada ayahnya dan  mengambil sebilah parang dari kamarnya kemudian berkata akan membunuh korban.


Ketika ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan. Kemudian saat diinterogasi DR mengakui telah mengancam korban dengan parang, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.


Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (02/9) menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga. 


"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Posting Komentar



#
banner image