Tarmudi; Kepsek Wajib Penuhi Juklak dan Juknis BOS, Baru Bisa Pencairan

Daftar Isi

OKI, Indometro.id-

Terkait adanya informasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 ditingkat SD di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum masuk ke rekening sekolah hingga saat ini di respon  oleh Kadisdik Kabupaten OKI melalui Kabid Tingkat SD dinas setempat, Tarmudi.

Tarmudi menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, tidak akan menahan dana BOSP untuk di cairkan oleh pihak sekolah, Kami hanya mencatat pengeluaran dan melaporkan alokasi belanja modal yang dilakukan oleh sekolah-sekolah, karena Semua pengeluaran tersebut  masuk dalam alokasi belanja Dinas Pendidikan.  Dinas Pendidikan melaksanakan rekonsiliasi, pendampingan dan pembinaan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar pihak sekolah dapat mengelola dan melaporkan penggunaan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

" Dana BOS ini merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah  agar dapat memberikan pelayanan pembelajaran secara optimal.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar," ungkapnya

Tarmudi menekankan, Kepala Sekolah wajib memenuhi persyaratan yang terkait pengelolaan dana BOSP sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS dan peraturan-peraturan lainnya, dalam rangka memastikan pengelolaan dana BOSP terlaksana sesuai ketentuan.

Posting Komentar



#
banner image