22 Unit Kendaraan Sepada Motor Diamankan Polres Bengkalis

Bengkalis, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis gelar press release tindak Pidana penggelapan 22 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek dengan modus penggadaian di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu, (30/10/2024).

Pelaku yang diamankan inisal MA (23) tahun pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB di pelabuhan roro air putih Bengkalis setelah melalui proses penyidikan, dan tersangka mengakui perbuatannya sehingga berhasil mengamankan barang bukti 22 unit sepeda motor dengan berbagai merek.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, yang kenderaannya di bilang di sewa tetapi tidak di kembalikan.

"Atas informasinya awal tersebut penyidik sat Reskrim melakukan pengembangan perkara, dan berhasil mengamankan 22 sepeda motor dengan berbagai merk, yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 3 bulan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyebutkan kenderaan tersebut di gadaikan tersangka dengan warga di kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

Ditambahkan Kapolres dari hasil penyidikan ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yang pertama dengan menyewa sepeda motor namun di gelapkan oleh tersangka MA, yang kedua menerima gadai sepeda motor dan yang ketiga melalui kredit di perusahaan leasing atau kredit.
"Tiga modus operandi ini yang dilakukan tersangka, tim penyidik akhirnya membongkar perbuatan tersangka," kata Kapolres.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan modus sewa dan gadai kenderaan, pelaku dengan berbagai cara akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor yang telah dilakukan tersangka dengan modus sewa, gadai dan melalui kredit bisa  mengecek kenderaannya di Mapolres Bengkalis dengan membawa surat sah kenderaannya, dan pihaknya akan lakukan pencocokan dengan nomor mesin dan rangka kenderaan tersebut,"katanya.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan dari kenderaan yang di gadaikan oleh tersangka berkisar Rp.6 juta hingga Rp.14 juta tergantung merek kenderaannya.

"Pelaku menggadaikan kendaraan tersebut ada yang dibuktikan dengan STNK saja dan ada yang tidak ada sama sekali, dan hasil yang didapatkan oleh tindak kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan permainan judi online,"kata Kasat.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.**


Posting Komentar untuk "22 Unit Kendaraan Sepada Motor Diamankan Polres Bengkalis "