Ketua LKTKN Garut Sikapi Kinerja DPRD: Tata Beracara dan Kode Etik Masih di Pertanyakan
GARUT , INDOMETRO.ID -
Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTKN) Kabupaten Garut, Andri Muhammad Rahmandani, mengkritisi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait tata beracara, tata tertib (tatib), dan penegakan kode etik. Menurutnya, kedua aturan tersebut di DPRD Garut belum dimiliki sejak lima tahu lalu.
Andri menyikapi bahwa tata beracara dan kode etik merupakan hal mendasar yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap anggota dan pimpinan DPRD. Ia mempertanyakan apakah para anggota DPRD benar-benar memahami atau hanya pura-pura tidak memahami pentingnya aturan tersebut.
Pentingnya Kode Etik dan Tata Tertib di DPRD.
Kode etik DPRD meliputi norma-norma yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD untuk menjaga citra, kehormatan, kredibilitas, serta martabat lembaga legislatif tersebut. Kode etik ini penting untuk memastikan bahwa anggota DPRD bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar etika yang berlaku.
Sementara itu, tata tertib mengatur peraturan-peraturan internal yang berlaku di lingkungan DPRD. Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik berada di bawah tanggung jawab Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang memiliki wewenang untuk menindak anggota yang melanggar kode etik, termasuk melalui teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian.
Andri juga menegaskan pentingnya penerapan lima prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD, yakni integritas, objektivitas, kompetensi, kepatuhan, tanggung jawab, dan profesionalisme. Sayangnya, Andri menilai bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut di DPRD Garut masih jauh dari harapan.
Masalah dalam Tata Beracara DPRD Garut
Salah satu masalah utama yang disorot oleh Andri adalah lemahnya prosedur dalam pembuatan berita acara audiensi di DPRD Garut. Ia menilai bahwa berita acara yang dihasilkan seringkali tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
“Selama ini, berita acara yang dibuat DPRD tidak memiliki kop surat resmi dan tidak dilengkapi cap dari Sekretariat DPRD. Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan kekuatan hukum berita acara tersebut jika diperlukan di ranah hukum,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Andri menggambarkan berita acara yang dibuat tanpa kop surat dan cap resmi sebagai "bungkus kacang goreng," menunjukkan betapa lemahnya kekuatan hukum dari dokumen tersebut. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi masalah serius jika berita acara tersebut dibawa ke pengadilan atau proses hukum lainnya.
Peran Badan Kehormatan dan Pengawasan Kode Etik
Andri juga menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, yang menurutnya belum maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kode etik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, Andri menilai bahwa BK DPRD Garut belum melaksanakan kewenangannya dengan optimal. Ia juga mengusulkan agar BK melibatkan ahli yang profesional dan tidak berafiliasi dengan partai politik dalam sidang kode etik.
“BK harus bekerja secara independen dan melibatkan pihak profesional yang benar-benar memahami etika legislatif, bukan orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.
Melalui kritik ini, Andri berharap DPRD Garut dapat segera memperbaiki tata beracara, tata tertib, dan penegakan kode etik yang selama ini dinilai lemah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas lembaga legislatif agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
"Jika DPRD Garut ingin menjaga citranya sebagai lembaga yang dihormati dan berintegritas, mereka harus segera memperbaiki kelemahan dalam tata beracara dan kode etik. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Andri.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan DPRD Garut dapat melakukan pembenahan dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.sumber :"prianganinsider.com".
Posting Komentar