KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 6 Nelayan Asal Bengkalis
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Rabu, 16 Oktober 2024 telah
memfasilitasi pemulangan 6 (enam) nelayan asal Bengkalis, Provinsi Riau melalui Pelabuhan Muar, Johor, Malaysia.
Konsul Jenderal RI, Bapak Sigit S Widiyanto di wakili Pelaksana Fungsi Penerangan (Pesnsosbud) Erry Kananga dalam pres release nya menerangkan Pemulangan dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Keenam nelayan tersebut ditahan oleh otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran Akta Perikanan 1985 dan Akta Imigresen 1959/1963.
Ke enam nelayan tersebut ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Selama proses hukum yang berlangsung
selama kurang lebih 4 (empat) bulan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam setiap tahapan sidang pengadilan di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat Johor," terang nya
"Pada Kamis, 19 September 2024, Hakim Majistreet Batu Pahat telah menjatuhkan vonis empat (4) bulan penjara dari tanggal penangkapan yaitu sejak bulan 6 Juni 2024 untuk pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963. Sementara untuk pelanggaran Akta Perikanan 1985, hakim menjatuhkan vonis Acquital and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air," ujarnya.
Keputusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang harus dilalui oleh keenam nelayan asal Bengkalis tersebut. Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan feri dari Pelabuhan Muar, Johor menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau dan didampingi Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar.
Setibanya di Indonesia, keenam nelayan langsung diserahterimakan dari
KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat, KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri, serta memastikan proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.**
Posting Komentar