LSM LIRA Minta KPU Tebing Tinggi Umumkan Jadwal Gelar Debat Publik Calon Walikota dan Wakilnya
Tebing Tinggi, Indometro.id -
DPD LSM Lira Tebing Tinggi melalui Ratama Saragih walikotanya, Jumat (11/10/2024) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebing Tinggi untuk segera mengumumkan ke Publik jadwal Debat publik ketiga paslon walikota dan Wakilnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa metode kampanye dilakukan dengan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
Jejaringnya Ombudsman ini juga mengatakan bahwa dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU yang sama menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini mengingatkan KPU Kota Tebing Tinggi bahwa dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU yang dimaksud bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengundang partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon serta ayat (2) nya menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengumuman ini penting bagi KPU Kota Tebing Tinggi untuk menghindari Maladministrasi Publik karena tahapan Pemilu sudah diatur dalam Regulasi dan Patut di ketahui Publik sebagai pelayanan publik yang baik dan sehat.
Selain itu sebut penyandang sertifikat “Publik Training Certified Corporate Forensik Auditor” ini lagi, "bahwa yang namanya Pesta Demokrasi haruslah tercermin Demokrasi yang sebenarnya, bukan Demokrasi Karbitan," pungkasnya.
(@76)
Posting Komentar