Oknum Camat dan Kades di Panai Hilir Diduga Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Sentra GAKKUMDU Diminta Selidiki
(Photo: Ilustrasi netralitas ASN) |
LABUHANBATU, Indometro.id - Oknum Camat dan beberapa kepala desa (Kades) di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Dalam video beredar, adanya intervensi oknum Camat ke beberapa kepala desa di Panai Hilir untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dalam kontestasi Pilkada 2024.
Oknum Camat Panai Hilir yang berinisial ASB dalam video mengatakan, bahwa atas perintah seseorang diduga penegak hukum untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu MARI (Maya-Jamri) nomor urut 2.
Kemudian, ASB mempertanyakan kepada beberapa kepala desa salah satunya diduga kades inisial SUD atau Parjolo yang bertugas di Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, apakah siap untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
“Pak kades siap, Pak PAR (Kades Sei Tawar) siap?,” tanya Camat Panai Hilir kepada kades dalam video tersebut.
“Ohh saya siap” jawab PAR kepala desa Sei Tawar, Panai Hilir dalam video tersebut.
Hal tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2023 “ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas” (Pasal 2 huruf F).
Dalam hal ini pihak penyelenggara (Bawaslu dan Sentra GAKKUMDU) untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan satu alat bukti video.
Sementara, Camat Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu inisial ASB ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (25/10) tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (25/10) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Posting Komentar