Oknum Kaur Kesra/Lebe Desa Cidempet Arahan Nikahkan Anak di Bawah Umur

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Miris sekali seorang oknum “KAUR KESRA” atau Lebe berinisial RA alamat Desa cidempet kecamatan arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah melakukan tindakan melanggar hukum pidana ia menikahkan anak yang masih di bawah umur, laki- laki berumur 15 tahun dan yang mempelai wanita berumur 15 tahun, ia dinikahkan pada hari Senin malam sekira jam 8'00 wib 30/09/2024 ditempat kediaman mempelai laki laki

Pada saat menikah di saksikan oleh satu wali atau orang tua dari pihak laki–laki dan dari pihak mempelai perempuan wali tidak hadir hanya diwakilkan saudara dari pihak mempelai pengantin perempuan. pernikahan yang tak resmi hanya kaur kesra atau Lebe saja yang menikahkan keduanya,

Dalam Pasal 10 menyebutkan Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasalnya,kini wali dari pihak mempelai perempuan menggugat karena dalam acara sakral pernikahan berlangsung nama wali orang tua dari mempelai perempuan disebutkan nama Berinisial J sa'at prosesi pernikahan berjalan padahal wali dari  perempuan tidak hadir. Maka wali dari mempelai perempuan berencana akan melaporkan oknum lebe RA ke pihak polisi unit PPA Polres Indramayu.dengan tuntutan exploitasi anak pernikahan dibawah umur

Selain itu oknum RA sebagai “KAUR KESRA” atau Lebe Aktif desa Cidempet saat dikonfirmasi media melalui Via WhatsApp, pada Senin (30/09/2024). Ia Seolah menghindar tidak mau bertanggung jawab malah dibebankan ke pihak mempelai pengantin perempuan dan pihak keluarga mempelai laki-laki, seolah oknum Kaur kesra atau Lebe berinisial RA ini tidak mau bertanggung jawab, ia sempat menyinggung ada dua oknum media atau LSM kurang jelas, menurut Lebe ia sudah dikasih amplop untuk menghendel media lain masuk.. ujar lebe

Di tempat yang berbeda, Muhafidin Kuwu desa Cidempet,ketika di temui dikantornya sepi tidak satupun pamong desa, dan media coba menghubungi melalui via whatsapp ia tidak memberikan sepatah katapun, hingga berita ini ditayangkan...setidaknya oknum kaur kesra memberikan solusi mengarahkan kedua mempelai untuk menikah secara legal di KUA, setelah ada surat penolakan dari pihak KUA lanjut dibawa ke pengadilan agama untuk di putuskan bukan diputuskan sendiri oleh oknum kaur kesra,/Lebe...

(MT Jahol)

Posting Komentar



banner image