Parah : Belum Seumur Jagung Proyek DPUPRPKP Kapuas Mengalami Kerusakan Pada Siring Dinding Penahan Timbunan, Ada Apa Yoo?
KUALA KAPUAS, Indometro.id - Proyek Pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Bakungin, Palingkau Seberang - Batas Kalsel, dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Bidang Bina Marga Kabupaten Kapuas, dalam pekerjaannya diduga Asal-asalan dan tidak mengacu pada Spek.
Dugaan itu terbukti, saat tim dari beberapa awak media langsung turun ke lapangan, Rabu (23/10/2024) melakukan Investigasi pada kegiatan proyek tersebut, terlihat dengan jelas, pekerjaan yang terbangun terkesan asal jadi.
Paket proyek penanganan Long Segmen Ruas Jalan Sei Asam - Bakungin yang dimenangkan oleh PT. KARYA HALIM SAMPOERNA Pusat Palangka Raya sebagai pemenang tender TA 2024. Sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu yang cukup fantastis menelan anggaran biaya sebesar Rp. 19.954.401.000,- (Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Satu Rupiah) Dengan Nomor : 600.1.8/10/KTRK-BM/DAK/IV/DPUPRPKP/2024. Tanggal : 19 April 2024. Diduga kuat dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga meraup keuntungan yang besar.
Saat media ini melakukan perbencangan kepada salah satu warga setempat ia mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut baru saja selesai dikerjakan, dan kini sudah mengalami kerusakan pada bagian siring yang saat ini sudah mulai terbuka, tidak menutup kemungkinan pada timbunan pasti akan berkurang diameter ketebalannya.
Di samping itu, dirinya mengaku sangat senang dan mendukung penuh jika memang pekerjaan tersebut ingin diberitakan, karena menurutnya jalan yang baru saja selesai dikerjakan belum ada seumur jagung sudah mengalami kerusakan yang cukup fatal.
"Kalau memang ingin diberitakan saya pribadi sebagai warga sini akan dukung. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran biaya begitu besar yang dihimpun dari hasil pajak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan terlihat sangat buruk, masa baru saja selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan,” ucapnya kepada media ini.
Belum lagi dengan berem kiri kanan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik, apakah tanah timbunan kiri kanan yang dijadikan berem tersebut menggunakan tanah pilihan atau tanah lokal?? Seperti diketahui, biasanya tanah timbunan tersebut didatangkan dari lokasi yang sudah di survei dan sudah di uji kelayakannya untuk digunakan, bukan dari tanah lokal untuk digunakan sebagai berem.
Adapun temuan dan kejanggalan di lapangan yang didapati oleh tim yaitu, aspal yang dinilai tidak sesuai karena saat dipegang sedikit saja sudah rapuh, ditambah lagi dengan kayu galam yang besar ukuran tidak memenuhi standar di dalam RAB untuk digunakan sebagai cerocok dan siring. Sehingga pada saat dilakukan pemasangan menggunakan alat untuk ditancapkan ke tanah selalu patah, karena ukuran yang dianggap terlalu kecil tidak sesuai Spek yang sudah ditentukan.
Menyikapi hal ini, diminta kepada Kejati Kalteng untuk melakukan audit kepada Direktur PT. KARYA HALIM SAMPOERNA sebagai pemenang tender, karena diduga kuat syarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengakibatkan banyaknya nilai kerugian Negara. Terjadinya hal ini, dikarenakan lemahnya pengawasan dari dinas sebagai penanggung jawab atas paket proyek yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor di lapangan. (R15 A.R)
Posting Komentar