Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Restoratif Justice di Kabupaten Langkat

Daftar Isi

 



Langkat,Indometro.id -

Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatra Utara turun ke kabupaten Langkat untuk  mengadakan kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat  dan kepala dusun serta tokoh agama dan tokoh masyarakat langsung  dengan tema Tentang Restoratif Justice. Di kecamatan sawit seberang.Kamis 03 Oktober 2024.


Kegiatan Penyuluhan hukum pasti Bobby Sumatra Utara langsung terjun ke masyarakat untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Restoratif Justice penyelesaian di luar tanpa di pidana melalui cara perdamaian.

Salah satu pembina pasti Bobby Sumut Ir.H.Erwan Rozadi Nasution  serta sebagai ketua pasti Bobby Sumatra Utara Hj.Trila Murni,SH dan sekretaris  Benget Naibaho.


Ketua tim advokasi hukum pasti Bobby Sumatra Utara M.Sa'i Rangkuti, SH.,MH yang di dampingi Azmy Azhar Saragih, Rizky Fatimantara Pulungan,SH serta tim advokasi perwakilan kabupaten Langkat Susanto,SH, Ketua PC Pasti Bobby kabupaten Langkat Hermasyah, Syahrul Alam Ramadhan dan tim relawan. Penyuluhan advokat Hukum Restoratif Justice yang di laksanakan di kabupaten Langkat tepatnya di kecamatan sawit seberang di desa sei Litur Tasik di pantai Djati.

Dengan kehadiran Advokasi Hukum pasti Bobby Sumatra Utara di sambut gembira  oleh  tokoh masyarakat serta tokoh agama serta organisasi karang taruna.


Dalam pemaparan  tentang Restoratif Justice dari narasumber tim advokasi hukum pasti Bobby M.Sa'i Rangkuti ,SH.,MH. Salah satunya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku / korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Usia dalam pemaparan banyak pertanyaan baik dari kepala dusun dan masyarakat tentang persoalan pencurian brondolan sampai dengan permasalahan hutang piutang.

Salah satu kepala dusun desa alur gadung melontarkan pertanyaan soal pencurian tandan buah segar milik masyarakat kenapa tidak bisa di hukum, Sementara kalau kita mencuri di perusahaan langsung kita kena pidana hukuman kurangan penjara pak.....Cetus Masyarakat .

Para peserta mendapatkan ilmu dan di berikan sertifikat penghargaan tentang penyuluhan hukum .


Dengan kehadiran tim advokasi hukum pasti Bobby Sumatra Utara, Akan siap membantu masyarakat dan langsung turun untuk memberikan bantuan soal permasalahan hukum yang ada di masyarakat. 

Ini salah menjadi program tim pasti Bobby Sumatra Utara tentang Restoratif Justice.(03)

Posting Komentar



banner image