Bawaslu RI Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Termasuk Penggunaan Identitas Penduduk di TPS

Daftar Isi
Screenshot Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024

Simeulue, Indometro.id — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 117 Tahun 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota di Aceh.

SE yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tertanggal 22 November 2024, bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait isu-isu krusial dalam pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan ketua Panwaslih kabupaten Simeulue, Ahmad Ritaudin saat dijumpai awak media ini di ruang kerjanya. SE tersebut juga memuat tentang penggunaan identitas diri pemilih. Selasa, 26 November 2024.

Ahmad Ritaudin menyebutkan, dengan hadirnya SE yang dikeluarkan Bawaslu RI itu, Ia menghimbau kepada seluruh jajaran pengawasan dan pihak terkait lainnya untuk lebih memperhatikan isi dari poin-poin yang terkandung pada SE Bawaslu RI nomor 117 tahun 2024 tersebut.

Ia juga menyebutkan di dalam SE tersebut juga mempertegas tentang penggunaan identitas penduduk. Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut menggunakan dokumen biodata penduduk WNI pada saat proses pemungutan suara. Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan formulir Biodata Penduduk memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap

Dikatakan Ketua Panwaslih itu sesuai SE Bawaslu RI, bahwa terhadap keadaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemilih yang belum memiliki KTP El namun belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el, dapat menunjukkan dokumen biodata penduduk WNI, sepanjang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap dan diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia, untuk dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. (A²n)



Posting Komentar



banner image