Polres Tulungagung Memberikan Perkembangan Penyidikan Kasus Laka- Latas di Wilayah Ngatru

Daftar Isi



Tulungagung-Indometro.id-Polres Tulungagung memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Ngantru pada 1 Oktober 2024


Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (5/11/2024) pagi, yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, didampingi PJU dan Kasi Humas Polres Tulungagung.




Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai elemen, mengingat keterlibatan perusahaan otobus yang cukup dikenal. Kapolres Taat menyampaikan bahwa banyak pertanyaan dari masyarakat, wartawan, dan elemen lainnya terkait penanganan kasus ini.



Kapolres menjelaskan, kecelakaan terjadi pada 1 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB. Bus Bagong yang dikendarai oleh MYAS melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung. Di lokasi kejadian, Desa Pulerejo Ngantru, bus tersebut mendahului empat kendaraan di atas marka jalan yang tidak terputus.



Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Zamroji, berboncengan dengan Arik Ermawati, melaju dari Tulungagung menuju Kediri. Terjadi tabrakan yang mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.






Pada 23 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan, MYAS ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.

Penyidikan perkara pidana ini dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024. “Artinya, dua puluh tiga hari setelah peristiwa kecelakaan, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Kapolres.





Berkas perkara beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu, 6 November 2024.

Kapolres Taat Resdi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. “Tidak ada keberpihakan atau penyimpangan dalam proses penyidikan ini. Kami menanganinya secara profesional,” terangnya.



Kesempatan untuk melakukan restoratif justice antara tersangka dan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka. Namun, tidak ditemukan kesepakatan dari ketiga belah pihak, sehingga proses penyidikan dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka MYAS disangkakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.



Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 juga disangkakan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Kapolres Taat menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.

“Patuh berlalulintas bukan hanya untuk kepentingan kita sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” ujarnya. “Mari kita bersama-sama mematuhi seluruh aturan berlalulintas,” tutupnya. A

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image