Sidang ke-6 Prapid, RNMS Harap PN Tebing Tinggi Tempatkan Dirinya Sebagaimana Korban
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Memasuki sidang ke-6 pra peradilan (prapid) terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTKS), korban RNMS (25) berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menempatkan dirinya sebagaimana statusnya sebagai korban. Hal ini disampaikan korban usai menjalani sidang Prapid ke 6 nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.TBT dengan Agenda Kesimpulan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi, Selasa (5/11/2024)
"Dasar laporannya karena saya hamil dia enggak mau tanggung jawab, saat ini usia kandungan saya sudah 6 bulan," ucapnya kepada wartawan.
Terkait kasusnya, RNMS juga membenarkan bahwa kasusnya tersebut berujung dengan pra peradilan terhadap Polres Tebing Tinggi.
"Iya pihak kepolisian di prapidkan, katanya disitu prosedur penangkapannya kurang sesuai.Saat ini sudah memasuki sidang ke 6 dalam Agenda Kesimpulan," sambungnya.
Dalam hal ini RNMS selaku korban mengaku heran atas permohonan Prapid yang diajukan pelaku sehingga membuat dirinya menduga bahwa pelaku ingin bebas keluar tanpa bersyarat.
"Untuk saat ini dia (pelaku-MF) sedang ditahan di Polres. Kepada pihak kepolisian saya sampaikan terimakasih sudah sampai sejauh ini sudah menemani saya bersidang Prapid untuk proses penangkapan si F, kedepannya kalau dia dibebaskan tanpa bersyarat terus bagaimana nasib perempuan diluar sana karena begini dia itu masih punya 3 orang adik laki-laki lagi jadi kalau dia bebas tanpa bersyarat terus adiknya menghamili anak orang dan dengan gampangnya dia kayak kebal hukum gitu," pungkasnya
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Rahmat Shala Pakpahan membenarkan telah digelar sidang Prapid ke 6 dengan Agenda Simpulan kedua belah pihak.
"Iya hari ini ada Prapid, Kasusnya sedang berjalan. Hari ini sesuai jadwal yang saya baca, untuk saat ini kesimpulan para pihak dijadwalkan jam 10 pagi hari ini, sudah selesai kesimpualan para pihak, Besok adalah agenda pembacaan putusan,"ungkap Rahmat di Ruangan Central Public PN Tebing Tinggi.
(@76)
Posting Komentar