Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu, Indometro Grup Sebut Tak Mudah Untuk Ungkap Jaringan Besar Narkoba
Indometro Kirim Papan Bunga Ucapan Apresiasi Atas Kinerja Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman (Photo: RT/Sumut/IM Grup) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id - Pimpinan umum Indometro grup Kaharudinsyah S.H, yang juga berprofesi sebagai pengacara di kota Tebing Tinggi dan berkantor di Jalan A. Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu atas keberhasilan ungkap kasus besar peredaran narkotika.
Hal itu dikatakannya pada, Kamis (19/12), melalui Kaperwil Sumut Indometro Rio mengatakan, atas keberhasilan Polres Labuhanbatu khususnya tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam membongkar jaringan besar sindikat narkoba merupakan prestasi yang harus diapresiasi.
“Mewakili Indometro grup, saya ucapkan selamat atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus besar peredaran sabu seberat 20.100 gram serta pil ekstasi 38.686 butir,” katanya.
Rio menjelaskan, capain ini merupakan hasil dari kerja keras tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melakukan penindakan di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Utara.
“Tidak mudah dapat membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Namun di bawah kepemimpinan Pak Sopar Budiman mereka membuktikannya kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitarnya dengan cara memberi informasi kepada kepolisian setempat.
“Mendukung Polres Labuhanbatu demi mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkoba diharapkan peran aktif masyarakat dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,” harapnya.
Takhanya itu, apresiasi atas capaian prestasi Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Bernhard Malau melalui ucapan karangan bunga yang dikirimkan Indometro juga turut terlihat di depan Mapolres Labuhanbatu Jalan M.H Thamrin Rantauprapat pada, Kamis (19/12).
Sebelumnya diberitakan, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20.100 Gram dan 38.686 butir pil ekstasi dengan mengamankan seorang pelaku berinisial DD warga Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau saat menggelar konferensi pers Rabu, (18/12) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu adanya pelaku membawa narkotika dengan jumlah besar dari Ajamu.
“Kronologis pengungkapan ini setelah kasat narkoba mendapat informasi akan adanya orang membawa narkotika dengan jumlah besar dari arah Ajamu menuju Kota Rantauprapat,” kata Bernhard.
Bernhard menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu, sekira pukul 01:00 Wib di Jalan Lintas Ajamu, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan mengendarai satu unit mobil jenis Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) BK 4810 VS.
“Sehingga atas informasi itu, Jumat sekira jam 1 dini hari di Jalan Lintas Ajamu, Bilah Hilir, tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit mobil dengan pelaku atas nama Darwin Dalimunthe membawa narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dengan berat 20.100 Gram atau 20 Kg lebih,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, DD mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto yang diambil langsung dari kapal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. DD dikendalikan seorang pria berinisial GM warga Tanjung Balai.
“Pelaku mengaku hanya diperintahkan melalui telepon oleh Gopar Manurung warga Tanjung Balai, Asahan. Upah 2 juta per bungkus dengan total 48 juta diterima apabila berhasil mengantar sampai ke tujuan penerima yang tidak dikenalnya di Rantauprapat,” kata Bernhard.
Sementara itu, sambung Berhard, barang bukti yang berhasil disita berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu bermerek teh cina seberat 20.100 Gram, 24.129 butir pil ekstasi warna kuning bermerek Rolex, 14.557 butir pil ekstasi warna kuning bermerek Trisula, Hp Vivo berwarna biru, dan satu buah STNK.
“Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih akan terus dalami untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Rio)
Posting Komentar