Bantan, Indometro id - Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai kampung bebas dari Narkoba yang diresmikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso dan juga Pj Kades Jangkang Juminah serta Forkopimda serta instansi vertikal, Senin (30/12/2024).
Wakil Bupati Bagus Santoso dalam sambutanya menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas Narkoba, Bapak Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa kita harus memerangi narkoba. Bukan hanya korupsi dan judi online, narkoba adalah musuh utama kita," terang Wakil Bupati.
"Agama mencegah, polisi menangkap, jaksa menghukum, dan pengadilan memvonis, tapi narkoba terus ada. Ini artinya, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Semua lapisan masyarakat, termasuk pejabat, harus ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Diwaktu yang sama, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa penetapan Desa Jangkang sebagai kampung bebas narkoba merupakan langkah strategis untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut termasuk juga wilayah Desa Deluk.
"Letak geografis desa Jangkang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah ini rentan terhadap peredaran Narkoba. Namun, dengan kerja sama semua pihak, kita yakin bisa memberantas narkoba di Desa Jangkang," kata AKBP Bimo.
Kapolres juga menekankan pentingnya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Pengungkapan kasus saja tidak cukup. Kita perlu melakukan pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Desa Jangkang sebagai kampung bebas narkoba, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bengkalis untuk turut serta dalam upaya memberantas narkoba.
"Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga Jangkang yang tertangkap , dan diharapkan kerjasama warga, agar bisa mempersempit ruang gerak pelaku," kata Kapolres.
Untuk kedepan dikatakan Kapolres, akan segera menggandeng semua pihak termasuk DPRD kabupaten Bengkalis agar mempersiapkan hal-hal yang dianggap perlu.
Kegiatan juga di awali dengan ikrar yang di pimpin kepala desa Jangkang Juminah dan diikuti bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa serta tokoh masyarakat, dan ditandai dengan penandatanganan komitmen ikrar.**
Posting Komentar untuk "Desa Jangkang Diresmikan Kampung Bebas Narkoba"