Heboh! Oknum Kasi Kesra Desa Pulau Aro Diduga Terlibat dalam Tim sukses Paslon 02

Daftar Isi

 


Indometro. Id , Merangin - Pawascam Tabir Ulu, Bawaslu Kabupaten Merangin,  Dinas PMD, Kabag pem Sekda Merangin di minta tindak tegas oknum Kasi Kesra Desa Pulau Aro Terlibat dalam tim sukses pemenangan pasangan calon Bupati nomor urut dua (2), Selasa 03/12/2024.

Pasalnya, oknum Kasi Kesra Pemdes Pulau Aro diduga terlibat politik praktis. Kasi Kesra tersebut diduga kuat mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin Nomor Urut 2.

Dalam poto yang beredar di media Sosial tersebut tampa Kasi Kesra Pemdes Pulau Aro tersebut berpoto dengan tiga kawannya sambilemalai Jaket tim Pemenangan Paslon 02, dan mengacungkan jari melambangkan dukungan kepada no urut 02. Di samping sebelah kanan juga terlihat sekjen partai PKB, yang merupakan partai pengusung paslon No 02.

"Inikan sudah menggabarkan tidak netralnya perangkat Desa, diduga tindakan yang di lakukan oleh Kasi Kesra Pemdes Pukau Aro memposting poto mengunakan jaket Tim Pemenangan dsn mengisaratkan jari no dua, sebagai mana jaket dan simbol yang di lakukan Kasi Kesra tersebut merukapan baju kebanggan pasangan No urut 02, dan simbol jari yang di tunjuk merupakan labang no urut 02. Serta di samoingnya itu sekjen partai PKB yang jelas-jelas mengusung 02. Bawaslu Merupakan Garda Terdepan menjaga netralitas pemdes dalam pilkada untuk mengambil tindakan tegas" Ujar salah satu masyarakar Tabir Ulu.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: (h) Kepala Desa, (i) Perangkat Desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebab itu, keberadaannya tentu saja dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu kandidat calon kepala daerah.

Tidak hanya itu, jika terbukti menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu, maka jelas sudah jelas diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Di situ disebutkan "Setiap Kepala Desa dan perangkatnya, Anggota BPD atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Banyaknya aturan yang melarang kepala Desa dan Perangka Desa  serta anggota BPD untuk terlibat langsung dalam simbol-simbol pemenangan salah satu calon kepala daera.

Namun oknum Kasi Kesra Desa Pulau Aro yang bernama kusaniadi diduga terang-terangan terlibat politik praktis.

Sampai berita ini di terbitlan awak media ini belum bisa comfirmasi kepada Oknum Kasi Kesra, Kepala Desa, Camat, panwascan, Bawaslu, Dinas PMD. Terkait tindakan Aknum Kasi Kesew pemdes Pulau Aro Tersebut.

Posting Komentar



banner image