Asahan, indometro.id - Erita Harefa, S.H selaku ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memerintahkan kepada Panitera yang dipimpin oleh Osdi Sidauruk, S.H., M.H sebagai juru sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan eksekusi riil pengosongan secara pisik terhadap sebidang tanah. Sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 74 dengan luas +/- 17.187 M2 meter persegi. Yang terletak di desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara penyerahan Objek Perkara kepada Pemohon Eksekusi yang sudah Ditetapkan di Tanjungbalai pada Tanggal 06 September 2024.
Kegiatan Eksekusi ini berlangsung pada Kamis (05/12/2024) dimulai pukul 10:30 Wib diawali dengan membacakan surat penetapan yang dibacakan oleh Osdi Sidauruk, S.H., M.H tentang surat permohonan Eksekusi tertanggal 06 Juni 2024 dan surat permohonan Eksekusi tertanggal 01 Juli, yang dimohonkan oleh: 1. Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., 2. M.Affandi, S.H., 3. Ali Marganti Sihite, S.H., 4. Arta Uli LCP. Sihotang, S.H., Advokat/penasehat Hukum "Rakerhut Situmorang, S.H., M.H & Rekan" berkedudukan Hukum di jalan Puri No.56 Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan - Provinsi Sumatera.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Juni 2024, baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama:
1.Sutanto alias Ahai, umur 61 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di jalan Pahlawan, Komplek Melati Lk. lV, Kel. Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai disebut sebagai Pemohon Eksekusi l.
2. Tjin umur 56 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, yang beralamat di jalan Pahlawan, Komplek Melati Lk. lV, Kel. Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai disebut sebagai Pemohon Eksekusi ll.
Dalam surat permohonan tersebut dimohonkan agar Pengadilan Negeri Tanjungbalai melaksanakan Eksekusi Riil (pengosongan secara fisik) berdasarkan putusan Nomor.8 / Pdt.G / 2023 / PN Tjb, tanggal 03 Juli 2023 No Nomor. 474 / PDT / 2023 / PT. Mdn, tanggal 12 September 2023, Jo. Nomor 736 K/Pdt/2024, tanggal 20 Maret 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara antara:
Sutanto alias Ahai, Dkk sebagai para pemohon Eksekusi / para penggugat;
Lawan
So Huan, Dkk sebagai para Termohon Eksekusi / para tergugat;
Dan
Hilmi, S.H., M.Kn sebagai turut Termohon Eksekusi / turut tergugat;
Osdi Sidauruk, S.H., M.H membacakan lagi :
1. Penetapan Aanmaning Nomor 3 / Pen.Aanmaning / Pdt.G / 2023 / PN, Tjb, tertanggal 4 juli 2024;
2. Berita acara Aanmaning pertama Nomor 3 / B.A. Aanmaning / 2023 / PN, Tjb, tanggal 10 Juli 2024;
3. Berita acara Aanmaning kedua Nomor 3 / B.A. Aanmaning / 2023 / PN, Tjb, tanggal 22 Juli 2024;
4. Penetapan pencocokan (Constatering) Nomor 7 / Pen.Pdt / Constatering / 2024 / PN, Tjb, tanggal 22 Agustus 2024;
5. Berita acara pencocokan (Constatering) Nomor 7 / BA.Pdt / Constatering / 2024 / PN, Tjb, tanggal 30 Agustus 2024;
6. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 5 / pen.Sita Eks.Pdt / 2024 / PN, Tjb, tanggal 23 Agustus 2024;
7. Berita acara Sita Eksekusi Nomor 5 BA. Sita Eks.Pdt / 2024 / PN, Tjb, tanggal 30 Agustus;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor. 8 / Pdt.G / 2023 / PN, Tjb, tanggal 3 Juli 2023 Jo. Nomor. 474 / PDT / 2023 / PT. Mdn, tanggal 12 September 2023, Jo. Nomor. 736 K / Pdt / 2024, tanggal 20 Maret 2024, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak;
Menimbang, bahwa para termohon eksekusi telah dipanggil secara patut dan sah pada tanggal 10 Juli 2024 dan tanggal 22 Juli 2024, untuk diberi teguran / Aanmaning, akan tetapi termohon eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan putusan Nomor 8 / Pdt.G / 2023 / PN Tjb, tanggal 3 Juli 2023 Jo. Nomor. 474 / PDT/ 2023 / PT. Mdn, tanggal 12 September 2023, Jo. Nomor 736 K/Pdt 2024, tanggal 20 Maret 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela;
Menimbang, bahwa telah dilaksanakan pencocokan (Constatering) mengenai batas-batas dan luas tanah yang menjadi objek perkara dengan menetapkan Nomor 7 Pen.Pdt / Constatering / 2024 / PN, Tjb, tanggal 22 Agustus 2024 dan berita acara pencocokan (Constatering) Nomor 7 / BA.Pdt / Constatering / 2024 / PN, Tjb, tanggal 30 Agustus 2024;
Menimbang, bahwa telah dilaksanakan Sita Eksekusi agar objek perkara tidak boleh dipindah tangankan, diperjualbelikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga dengan penetapan Sita Eksekusi Nomor 5/Pen.Sita Eks.Pdt / 2024 / PN, Tjb, tanggal 30 Agustus 2024;
Menimbang, bahwa pemohon para penggugat / Para terbanding / para pemohon kasasi / para pemohon Eksekusi adalah berdasarkan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan.
Setalah pembacaan putusan / penetapan Eksekusi, lalu dilakukan pemutusan arus listrik serta pembongkaran gardu listrik yang dilaksanakan oleh pihak PT. PLN Persero Kota Tanjungbalai. Kemudian dilaksanakan pembongkaran bangunan dengan menggunakan alat berat / Beko.
Dalam kegiatan Eksekusi ini juga melibatkan personil TNI AD, personil TNI Lanal TBA, personil kepolisian Polres Asahan, serta personil dari Polsek sei. Kepayang guna pengamanan sebagai bentuk / upaya antisipasi jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab atau menghalangi proses pengeksekusi lahan tersebut. Pemerintah setempat, seperti Camat, Kades, Kadus juga ikut memantau berjalan nya proses eksekusi riil pengosongan secara fisik ini.
Posting Komentar untuk "Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai Eksekusi Pengosongan Lahan Secara Pisik"