Medan, Indometro.id -
Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi TA 2022 s.d Semester I 2023, BPK memantau tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perumda Tirtanadi Tahun 2004 – 2014. BPK telah menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan sebanyak tiga buah, LHP atas PDTT sebanyak satu buah, dan LHP atas Kinerja sebanyak satu buah kepada Perumda Tirtanadi. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan Ratama Saragih kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).
Adapun temuan yang belum diproses tindak lanjut diantaranya,
1. Pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp161.162.530,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
2. Pemberian Biaya Jasa Pembinaan Sebesar Rp229.500.000,00 kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Tidak Sesuai Ketentuan.
Mirisnya ada temuan BPK tahun 2011 yang belum sesuai dengan Tindak lanjut yang dilakukan PDAM Tirtanadi alias PDAM Tirtanadi masih meninggalkan kerugian Negara.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat kecewa melihat fakta dan kodisi senyatanya dari hasil pemantauan tindak lanjut BPK per 30 Juni 2023 tersebut.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya bahwa ada sejumlah kerugian Negara yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 di perusahaan plat merahnya Propinsi Sumatera Utara.
Penyandang Sertifikat CCFA (Publik Training Certified Corporate Forensic Auditor) ini mengatakan bahwa BUMD nya pemerintah sarat kepentingan pejabat dan diduga sebagai lahannya pejabat (sarangnya Koruptor) untuk mengeruk keuntungan, padahal secara konkrit dalam konsiderans Undang-Undang Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK dan Undang-undang Pengadilan Tipikor dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah “pelanggaran terhadap Hak-Hak Ekonomi Masyarakat secara Luas yakni hak-hak Sosial dan Hak Ekonomi masyarakat dimana kemudian pemberantasannya harus dilakukan secara Luar Biasa.
Responden BPK ini menambahkan bahwa dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Lembaga Negara Lainnya, bank Indonesia, BUMN, Badan Usaha mIlik daerah (BUMD) dan lembaga atau badan yang mengelola uang Negara.
Inikan sudah jelas, sebut Alumni Peradi ini, bahwa ada bukti permulaan yakni Surat LHP BPK yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memproses para koruptor yang dimaksud sehingga kemudian BPK bisa masuk lebih dalam lagi untuk memeriksa dan melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) bahkan audit Investigasi sehingga uang Negara bisa terselamtkan, rakyat pun merasa di puaskan, tergantung pada komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) apakah masih punya nyali dan komitmen pemberantasan korupsi, pungkasnya.
(@76)
Posting Komentar untuk "Pemeriksaan BPK per 30 Juni 2023 PDAM Tirtanadi, Ada Rekomendasi Tak Dilaksanakan, Dua Temuan Tahun 2011 Belum Sesuai"