Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Pidana Terdakwa Korupsi BPHTB

Daftar Isi

Pringsewu, indometro.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, dalam pers realsenya mengungkapkan perkembangan kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyeret Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, sebagai terdakwa. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (11/12), Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

"Berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi dan 4 ahli yang terdiri dari ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, dan ahli auditor dari BPKP. Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan bukti bahwa terdakwa menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dari yang seharusnya serta memberikan keringanan pajak tanpa dasar hukum, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000.," ungkap Kadek.

Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi termasuk tindak pidana korupsi yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya pembelaan terdakwa yang menghadirkan 3 ahli ade charge dinilai tidak relevan oleh Penuntut Umum. Bahkan, keterangan ahli tersebut dianggap memperkuat dakwaan karena mengabaikan analisis objektif serta yurisprudensi yang relevan.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa:
1. Pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
2. Denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
3. Uang pengganti Rp326.400.000,- dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 10 bulan jika tidak dibayar.
4. Perampasan uang titipan sebesar Rp250.000.000,- untuk negara.
5. Biaya perkara Rp5.000,-.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi, terutama di sektor pajak. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan akhir Majelis Hakim.(*)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image