Indometro//Merangin -Jambi. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Selango, Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sangat memprihatikan, diduga ada perlawanan terhadap aparat penegak hukum ( APH), alat berat berjenis Excavator tersebut digunakan untuk mengobrak - abrik tanah untuk mengumpulkan butiran Emas. Rabu. 11//11/2024.
Meskipun kasus tabang ilegal sempat megemparkan indonesia, Kasus polisi tembak polisi yang ada di solok selatan, sumatera Barat. Kasus tersebut sampai ke lembaga tinggi negara di antaranya DPR RI.
Pemilik excavator tersebut diduga milik orang asing yang di urus oleh KK warga keturunan asing, yang berdomisiki di sarolangun, ucap salah satu warga yang minta namanya tidak di sebut dalam pemberitaan ini.
" Itu alat excavator baru. Di gunakan untuk mencari emas di perbatasan tanjung gagak dan desa selango, tindakan yang di lakukan oleh Koko tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang- undang negara republil indonesia" Tutupnya dengan wajah yang terkesan marah kepada APH yang lemah melakukan penindakan pelaku tabang ilegal di wilayahnya.
Dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Selain itu, penggunaan excavator juga diduga menggunakan BBM jenis solar bersupsidi yang di dapatkan sumber yang diduga bertentangan dengan hukum, karrna peruntugan BBM supsidi julas regulasi yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini pertamina.
Ironisnya penegakan hukum di merangin, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dapat segera bertindak tegas terhadap aktipitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) Di Kecamata Pamenang selatan tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegakan hukum ( APH).
Posting Komentar untuk "PETI Diduga Milik Koko Warga Sarolangun, Beraktipitas Desa Selango, Pamenang Selatan, Aman dari APH"