Poldasu Ungkap Peredaran Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi: Sebanyak 716.66 Ribu Orang Terselamatkan Akan Bahaya Narkoba
Paparan Ungkap Kasus Narkoba Poldasu (Photo: RT/Sumut/IM)
MEDAN, Indometro.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 149 Kg jenis sabu dan, 716.66 ribu butir pil ekstasi serta ganja.
Hal itu terungkap saat Polda Sumut mengadakan Refleksi akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Tribrata Polda Sumut pada Jumat, (27/12).
Hadir langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana S.I.K M.T.C.P, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan jajaran PJU Polda Sumut lainya dengan tema “Hadirkan Polri yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional”.
Setelah selesai paparan yang disampaikan oleh kapolda, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja yang berlangsung di halaman belakang Mapoldasu.
Dalam pemaparannya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., mengungkapkan, berbagai cara atau banyak modus operandinya para pelaku dalam mengelabui petugas.
“Adapun modus operandinya, seperti dimasukkan dalam koper, diletakkan di bagasi mobil, dimasukkan di dalam telepon, Kemudian, ada yang membawa narkoba dengan pesawat udara dimasukkan dalam sepatu serta dibungkus plastik warna hitam dimasukkan dalam kardus yang diletakkan di bawah kursi penumpang kendaraan” ungkapnya.
Dikatakan Yemi, sedangkan untuk jaringan yang telah berhasil diungkap merupakan jaringan nasional pertama dari Kuala Tanjung – Batubara – Jakarta, yang akan didistribusikan di wilayah Jakarta.
Lanjut kata Yemi, yang kedua, merupakan jaringan nasional yaitu, Ekstasi dari Aceh – Langkat – Medan – Pekanbaru – Palembang, yang akan didistribusikan di wilayah Pekanbaru dan Palembang.
Ketiga, narkotika jenis sabu jaringan nasional yaitu dari Aceh – Medan – menuju ke Jakarta, yang akan didistribusikan ke wilayah Jakarta. Dan keempat, narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai – Medan yang akan didistribusikan di wilayah Kota Medan.
Ditambahkan Yemi, dari pengungkapan kasus ini, tentunya Polda Sumatera Utara telah berhasil untuk menyelamatkan masyarakat dari narkoba ini sebanyak 716.66 ribu orang.
“Jika diasumsikan narkoba jenis sabu 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, kemudian kita kalikan dengan jumlah barang bukti yang di ungkap sebanyak 149 Kg.” jelasnya.
“Sedangkan untuk pil ekstasi, jika kita asumsikan 1 butir digunakan dengan 1 orang, sehingga yang terselamatkan sebanyak 716.066 ribu orang, dengan barang bukti yang ada saat ini” tutup Direktur Narkoba Poldasu Yemi Mandagi dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. (Rio)
Posting Komentar