Pria Kampung Banten Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 8 Paket Sabu Disita


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Akibat memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria diamankan petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan di Dusun III Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat malam, (6/12/2024).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Diketahui pelaku yang diamankan berinisial MR (24), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan plastik asoy warna hitam.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, pada Senin (9/12), yang menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu di lokasi dan menginterogasi pelaku MR. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya", jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Pria Kampung Banten Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 8 Paket Sabu Disita"