Terkuak Dari LHP BPK Realisasi Penjualan CPO Sebesar Rp 343 M dan Inti Sawit Rp 479 M PTPN IV, Mutunya Tak Sesuai Standart


Medan, Indometro.id -

Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) nomor. 27/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 menemukan adanya penjualan CPO dan inti sawit yang tidak sesuia standart hingga periode Juni 2023. Hasil pemeriksaan lanjutan atas realisasi kontrak penjualan CPO dan inti sawit tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Juni 2023), menunjukkan terdapat penjualan CPO dan inti sawit yang mutunya tidak sesuai standar sebagai berikut:

1. Penjualan CPO PTPN IV Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Juni 2023) Terdapat CPO dengan kadar ALB melewati ambang batas norma standar sehingga menurunkan harga CPO PTPN IV jauh di bawah standar pada saat tender di PT KPBN dan penjualan langsung PTPN III (Persero). Hasil rekapitulasi kontrak penjualan CPO PTPN IV tahun 2021 s.d. Juni 20231. Berdasarkan tabel di atas diketahui terdapat penjualan CPO dengan mutu tidak sesuai standar (ALB > 5%) pada tahun 2021 s.d. Juni 2023 sebesar Rp343.146.767.674,00 atau sebanyak 2,05% dari total penjualan sebesar Rp16.776.573.448.834,00. Pada 2023 tanggal 9 Oktober 2023, SEVP Operation II PTPN IV menjelaskan terdapat penurunan harga rata-rata apabila ada penjualan komoditi dengan mutu tidak standar (outspec) sesuai kelas mutu yang diatur dalam SOP. Atas penjualan CPO yang tidak sesuai standar (outspec) tersebut, BPK telah melakukan perbandingan antara realisasi harga kontrak penjualan CPO outspec dengan harga penjualan rata-rata tender dengan mutu standar tahun 2021 s.d. Juni 2023. Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa terjadi selisih penurunan nilai penjualan CPO yang bermutu tidak standar (outspec) sebesar Rp66.574.112.068,00. Dengan demikian, realisasi penjualan CPO outspec, baik melalui tender PT KPBN maupun penjualan langsung PTPN III (Persero), mengakibatkan PTPN IV kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar Rp66.574.112.068,00.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

2. Penjualan Inti Sawit PTPN IV Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Juni 2023) Seluruh inti sawit (Palm Kernel/PK) yang dijual dari tahun 2021 s.d. Juni 2023 sebesar Rp479.844.218.600,00, tidak sesuai standar kadar air maksimal 7% dan kadar kotoran maksimal 6% (bermutu outspec). BPK telah melakukan perbandingan antara harga kontrak penjualan inti sawit bermutu outspec dengan harga mutu standar yang telah diperhitungkan klaim mutu. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik di PKS PTPN IV pada tanggal 28 Agustus s.d. 12 September 2023, menunjukkan bahwa PTPN IV memiliki persediaan CPO dan inti sawit untuk dijual yang tidak sesuai dengan norma standar. Hasil pemeriksaan fisik padadelapan) PKS PTPN IV menunjukkan bahwa PTPN IV dapat mencapai ALB CPO sekitar 3,00% s.d. 5,00%. Namun PKS PTPN IV belum dapat mengendalikan mutu persediaan secara optimal yang disebabkan

 : a) PKS Bah Jambi, PKS Dolok Ilir, PKS Pasir Mandoge, dan PKS Pabatu tidak konsisten dalam melakukan proses pencucian dan pembersihan tangki timbun CPO secara rutin dua kali setahun sesuai dengan Pedoman Dasar dan Instruksi Kerja (PDIK) Stasiun Tangki Nomor Unit Usaha C.08;

b) PKS Dolok Ilir, PKS Kebun Timur, PKS Sawit Langkat, PKS Ajamu, dan PKS Berangir memiliki CPO dengan ALB tinggi (>5%). Terdapat penumpukan losses minyak dalam deoling pond yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun sehingga terjadi ALB tinggi pada PKS Dolok Ilir dan PKS Kebun Timur. Sedangkan untuk peningkatan ALB di PKS Sawit Langkat disebabkan karena adanya kebijakan DMO/DPO (Domestic Market Obligation/ Domestic Price Obligation) sehingga pengiriman CPO terganggu. Kemudian, PKS Ajamu dan PKS Berangir melakukan blending CPO outspec dalam proses produksi (recycle) agar dapat menjadi CPO inspec;

c) Penyimpanan persediaan inti di PKS Sawit Langkat, PKS Dolok Ilir, PKS Bah Jambi, PKS Pasir Mandoge tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran jepada media, Kamis (19/12/2024) mengatakan sangat prihatin atas kondisi di PTPN IV, dimana ada nilai penjualan CPO dan Inti yang sangat fantastis namun tak sesuai standart mutu yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli CPO PTPN IV tahun 2021 s.d 2023 sebagai dasar ketentuan yang mengacu kepada tata cara dan ketentuan penjualan komiditi perkebunan PT.Perkebuan Nusantara III.

Padahal dalam faktanya PTPN IV meraih Sawit Indonesia Award 2024, bahkan Dirut Holdingnya dinobatkan sebagai Best CEO In Palm Oil Industry 2024 oleh Majalah Sawit Indonesia, Kamis (12/12/2024) sebut Ratama lagi

Responden BPK ini menyebutkan bahwa dalam LHP BPK dimaksud dijelaskan bahwa ada Standart Operasional Prosedur (SOP) yakni SOP-DPKK-001 Revisi 01 tanggal 9 November 2020 tentang pemasaran Komiditi Kelapa Sawit, Poin 7,5 dimana pengelolaan dan fasilitas penunjang logistic pemesaran komoditi kelapa sawit diantaranya CPO dengan Quality / Spec FFA (ALB)  Standart 5% max, Moisturize and Impurities (Kadar Air dan Kadar Kotoran) Standart 0,5 % max.

"Inikan sudah jelas diatur standart qualitinya lalu ditemukan CPO yang tak sesuai standart mutunya padahal sudah terjadi transaksi penjualan sehingga mengakibatkan kehilangan pendapatan sebesar Rp7.486.257.301,00 atas penuruan mutu CPO outspec dan sebesar Rp3.924.974.266,70 atas penurunan mutu Inti Sawit outspec," tandasnya. 


(@76)



Posting Komentar untuk "Terkuak Dari LHP BPK Realisasi Penjualan CPO Sebesar Rp 343 M dan Inti Sawit Rp 479 M PTPN IV, Mutunya Tak Sesuai Standart"