Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Riandi Hasibuan Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Daftar Isi

STPL Polres Labuhanbatu, UU ITE Pencemaran Nama Baik
(Photo: RT/Sumut/IM)

RANTAUPRAPAT, Indometro.id  - Seorang oknum TNI mendatangi SPKT Polres Labuhanbatu guna melaporkan akun facebook atas nama Riandi Hasibuan yang telah melakukan pencemaran nama baiknya dan instansi TNI.

MYH merupakan oknum yang dituduhkan seperti postingan yang  telah beredar di grup facebook Info Rantauprapat melaporkan pencemaran nama baiknya ke Polres Labuhanbatu pada, Jumat (10/01) sekira pukul 22.06 WIB.

Dalam postingan facebook Riandi Hasibuan menyebutkan bahwa oknum TNI yang bertugas di Korem 022 Pantai Timur berinisial MYH adalah sebagai penjual obat terlarang atau pil ekstasi di hiburan malam.

Tak hanya itu, postingan facebook itu juga menuduh bahwa MYH penampung mobil bodong serta melakukan pembekapan terhadap  mafia minyak mulai Asahan hingga ke Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Bahkan,  tulisan pada unggahan akun Riandi Hasibuan sampai mengatakan bahwa pelapor yang merupakan sebagai oknum TNI dalam melakukan kejahatan karena telah dilindungi oleh satuan PM AD. Atas semua fitnahan korban melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu.

Oknum TNI Korem 022 PT inisial MYH kepada wartawan pada Jumat (10/01) menjelaskan, postingan yang telah tersebar luas dengan nama akun Riandi Hasibuan di grup Info Rantauprapat semuanya tidak benar melainkan fitnahan untuk menjatuhkannya.

“Postingan tersebut semuanya tidak benar, itu fitnah pencemaran nama baik saya. Facebook Riandi Hasibuan saya laporkan dan kiranya kepolisian nantinya dapat melacak dan mengungkap siapa pemilik akun,” jelasnya.

Kemudian, postingan itu menyebutkan bahwa oknum TNI melakukan kejahatan dilindungi oleh PM AD. Sementara katanya, sebagai seorang TNI tidak mungkin melakukan pembekapan mafia ilegal apalagi sampai mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

“Akun Riandi Hasibuan telah melanggar undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Laporan saya sudah diterima dengan STPL nomor LP/B/48/I/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.” katanya.

Ia menghimbau, kiranya para pengelola grup-grup facebook dapat lebih bijak dalam meneliti setiap unggahan yang masuk dan dia juga berharap Polres Labuhanbatu dapat mengungkap pemilik akun tersebut.

“Kedepannya admin grup agar lebih teliti, jangan sampai merugikan orang lain seperti pencemaran nama baik saya. Saya percaya kepolisian bekerja dengan baik” tutupnya.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image