Data Audit LHP Belum Sesuai Rekomendasi BPK RI TA 2020-2023 Sebesar Rp.3,1 M di Labura


Medan, Indometro.id -

Pasca di terbitkannya dua Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.78.B/LHP/XVIII.MDN/12/2023. Tanggal 27 Desember 2023 dan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 untuk Kabupaten Labuha Batu Utara maka kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah TA 2020 s.d Semester I 2023 Labuhan Batu Utara (Labura).

Dari Data Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS I Tahun 2023 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara diketahui bahwa sampai semester I tahun 2023 status pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK terdapat 124 Rekomendasi yang belum sesuai dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan nilai rupiah sebesar Rp. 3.121.057.924,48 atau setara dengan 80,5% dari keseluruhan rekomendasi BPK yang di terbitkan..

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

BPK juga merilis rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK tahun anggaran  sampai dengan semester I TA 2023 pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara sebesar Rp 525.083.686,92, dengan 32 Rekomendasi dan setara dengan 64.00% dari keseluruhan rekomendasi BPK.RI. 

Pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara tercatat dalam Rekapitulasi BPK dimaksud sebesar Rp. 1.073.181.702,70 belum sesuai melaksanakan Rekomendasi BPK.sebanyak  41 Rekomendasi atau setara dengan 89,1% dari keseluruhan jumlah rekomendasi di dalam LHP BPK. 

Ratama Saragih Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Selasa (14/1/2025) mengatakan bahwa dari data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dimaksud jelas terlihat bahwa Pengelolaan Pertanggungjawaban  APBD Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) tak mencerminkan kepatuhan dan cendrung membangkang, terbukti sampai semester I TA.2023 tercatat uang Negara yang belum selesai di pertanggungjawabkan ada sebanyak 124 Rekomendasi sebagaimana tercatat dalam daftar rekapitulasi.

Responden BPK ini tak menampik adanya unsur kesengajaan dari penyelenggara pemerintah dalam hal ini kepala Satuan Perangkat Pemerinta Daerah (SKPD) atau kepala Dinas yang tak patuh alias Membangkang, bahkan tak menutup kemungkinan dari rekanan atau penyedia barang dan jasa pemerintah, ini di akibatkan adanya pelemehan Pengawasan internal sendiri tentunya.

Penyandang sertifikat Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam hal ini Seksi Perdata dan tata Usaha Negara harus lebih intensif lagi mana kala uang Negara tak tertagih atau terkendala untuk ditagih kepada Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, maka peran kejaksaan sangat berpengaruh, jika tidak maka uang Negara makin bertumpuk-tumpuk tak mampu di tarik untuk kemudian digunakan bagi rakyat banyak.

Jika perlu Kejaksaan dalam fungsinya sebagai Datun melakukan penekanan bahkan membawa kedalam Ranah pidana korupsi bagi Kepala Dinas yang merasa Bersih dan tak patuh di jajaran Pemerintah kabupaten Labuhan batu Utara (Labura), apalagi kepada Rekanan Penyedia barang dan Jasa Pemerintah,  pungkasnya.


(@76)



Posting Komentar untuk "Data Audit LHP Belum Sesuai Rekomendasi BPK RI TA 2020-2023 Sebesar Rp.3,1 M di Labura"