Perempuan Penjual Narkoba di Dalam Rumahnya Diringkus Polisi

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang perempuan pejual narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, di rumahnya, di Jalan binjai, Gang Beko, Lingkungan Vlll, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan. Kasat menjelasakan, "Personil melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang perempuan yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis Sabu, informasi tersebut diperoleh Personil Sat Resnarkoba melalui masyarakat.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Bahwa seorang perempuan atas nama AS alias S, Pr, (38) Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Sering menjual narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya, di Jalan binjai, Gang Beko, Lingkungan V lll, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai."

Lanjut Kasat, "Saya perintahkan personil melakukan penangkapan dengan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju kerumah perempuan tersebut. Kemudian petugas yang menyamar langsung datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan 1 orang perempuan diketahui a.n AS alias S dan memesan barang haram tersebut  kepada AS alias S sebanyak 0.5 (nol koma lima) Gram dengan harga Rp. 230.000 Kemudian perempuan a.n AS alias S mengambil barang tersebut dari sebuah dompet yang berwarna cokelat dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya."

"Dengan cepat personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias S dan turut mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut bernama SM alias S, umur 47 tahun, Agama Islam, pekerjaan Nelayan, warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 296.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna biru. Kami melakukan Introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n D (LIDIK)."

Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK, "pungkas Kasat AKP Supriyadi.

  (Kabiro Asahan)



Posting Komentar untuk "Perempuan Penjual Narkoba di Dalam Rumahnya Diringkus Polisi"