Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Seorang pria atas nama M.R. alias L, Lk (32) warga Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas pengaduan dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa seringnya terjadi jual beli Narkoba jenis Sabu di pinggir Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan kepada wartawan, "Berdasarkan Dumas pada tanggal 24 Desember 2024, yang mengatakan bahwa di Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, maraknya penjualan diduga narkotika jenis Sabu."
Sehingga, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan terhadap Dumas tersebut. Pada Senin, tanggal 27 Januari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya, Tim melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan Elang.
"Dengan teknik undercover buy, personil yang menyamar bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n M.R. alias L dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 50.000," lanjut Kasat.
"Kemudian, laki-laki a.n M.R alias L mengambil diduga Narkotika jenis Sabu dari sebuah kotak kecil yang berwarna kuning dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan tangan kanannya."
Personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan dan menggeledah M.R alias L. Ditemukan uang hasil penjualan diduga Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 3.295.000 dan 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam.
Kemudian, dilakukan introgasi terhadap M.R alias L. Ia mengatakan bahwa yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n A.K (LIDIK).
Terhadap M.R alias L beserta barang bukti yang diamankan, berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam, dan Uang tunai Rp. 3.295.000, dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat.
Tindakan ini merupakan upaya Polres Tanjungbalai untuk memberantas kegiatan jual beli Narkoba di Wilayah Hukumnya.
(Kabiro Asahan)
Posting Komentar untuk "Polisi Gulung Pria Penjual Sabu di Teluk Nibung Kota Tanjungbalai"